PRINGSEWU – Dengan alasan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, seorang pria berinisial YN (32) asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, nekat mencuri ponsel dan uang milik tetangganya. Akibat perbuatannya, YN kini ditangkap dan mendekam di sel tahanan Polres Pringsewu.
Kasi Humas Iptu priyono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.
“Benar, pada Rabu, 4 September 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial YN atas dugaan pencurian ponsel dan uang milik tetangganya,” ujar Iptu Priyono pada Jumat (6/9) siang.
Kasi Humas menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 6 November 2022. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah membobol atap rumah korban sebelum masuk dan mencuri barang-barang berharga. Pelaku mengambil satu unit ponsel Oppo A54 yang tergeletak di meja ruang depan serta uang tunai sebesar Rp 3 juta yang disimpan di dalam tas di kamar tidur korban.
“Selain itu, pelaku juga mengambil dua bungkus rokok yang tersimpan di dalam kamar. Atas kejadian ini, korban, Muhammad (29), mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 6,7 juta,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kaus ini, kata Priyono, polisi berhasil menemukan kembali hadnphone milik korban yang hilang. Ia juga mengungkapkan, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut berdalih karena desakan kebutuhan hidup.
“Pelaku YN mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan butuh uang untuk membeli kebutuhan hidup keluarganya, sehingga ia nekat mencuri di rumah tetangganya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, YN kini ditahan di rutan Polres Pringsewu. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)














