SABURAILAMPUNG — Awan hitam kembali menggelayuti PT BPR Syariah (BPRS) Tanggamus. Belum reda sorotan publik atas rapor merah keuangan yang gagal menyumbang dividen selama dua tahun akibat kerugian beruntun, bank pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus ini kembali memicu polemik panas. Senin,07/09/2026.
Kali ini, manajemen BPRS Tanggamus dituding bertindak “habis manis sepah dibuang” terhadap para mantan karyawannya yang telah mendedikasikan hidupnya hingga puluhan tahun.
Persoalan mencuat setelah proses pengunduran diri dan pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa eks karyawan menyisakan sengketa pemenuhan hak yang buram. Pihak manajemen dikabarkan enggan mencairkan hak-hak finansial yang seharusnya diterima oleh para mantan pekerja.
Rinzano, salah satu mantan karyawan yang telah mengabdi selama 14 tahun 3 bulan, menjadi salah satu korban dari kekakuan manajerial ini. Meski ia mengambil langkah mengundurkan diri secara sukarela demi keputusan pribadi, nihilnya iktikad baik perusahaan dalam memberikan hak pasca-kerja memicu kritik tajam atas kepatuhan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanggamus tersebut.
Secara regulasi ketenagakerjaan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengundurkan diri secara reguler memang tidak mendapatkan Uang Pesangon atau Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) seperti korban PHK. Namun, undang-undang secara tegas dan imperatif mewajibkan perusahaan membayar Uang Penggantian Hak (UPH) termasuk sisa cuti tahunan serta Uang Pisah yang besarannya wajib diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Saya hanya berharap Bank Syariah Tanggamus memenuhi kewajibannya. Selama 14 tahun 3 bulan saya memeras keringat di bank ini. Apa yang saya tuntut adalah hak saya sebagai mantan karyawan sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rinzano dengan nada kecewa.
Ironisnya, nasib serupa tidak hanya menimpa Rinzano. Angka belasan hingga puluhan tahun masa bakti seolah tidak memiliki nilai di mata manajemen BPRS Tanggamus. Selain Rinzano, ada Ni’mah Aulia Hidayah yang mengundurkan diri setelah masa kerja 6 tahun 6 bulan, dan hak-haknya disinyalir masih terkatung-katung
Selain Rinzano, nasib buram juga menimpa Ni’mah Aulia Hidayah yang mengundurkan diri setelah masa bakti 6 tahun 6 bulan. Angka belasan tahun yang didedikasi para pekerja ini seolah tidak memiliki nilai tawar di mata manajemen.
Sementara itu, direktur Bank Syariah Tanggamus Inayati Rahmawati ketika di konfirmasi, usai kegiatan pelantikan Pengurus LKKS di Taman Wisata Muara Indah menjelaskan, bahwa ia tengah menunggu eks karyawan untuk datang langsung ke BPRS Tanggamus, sebab ada urusan yang belum selesai (Tunggakan Anggunan).
” Perusahaan punya aturan, dan dia tau aturan tersebut tak bisa selesai dulu, yang bersangkutan juga ada tanggungan yang cukup lumayan mencapai ratusan juta, kalo pun apa-apa kita harus ngobrol dulu, jangan sampai tak dibayar dan tak pernah datang ke BPRS, nanti dulu pesangon itu, beresin dulu tanggungannya. Ada atau tidaknya pesangon kalo resign saya gak tau, kalo PHK pasti ada,”pungkasnya.
Skandal pemenuhan hak pekerja ini semakin memperpanjang daftar hitam bobroknya tata kelola internal PT BPRS Syariah Tanggamus, publik kini mempertanyakan kompetensi manajerial jajaran direksi. Bagaimana mungkin sebuah institusi perbankan daerah yang operasionalnya disokong uang rakyat, tidak hanya gagal memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) kepada Pemkab Tanggamus akibat manajemen pembiayaan yang carut-marut, tetapi kini juga tega “mengebiri” hak-hak normatif karyawannya sendiri. (Rudi)








