SABURAILAMPUNG— Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanggamus, Irwandi Suralaga, menyoroti dan mengecam keras perilaku manajemen Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Tanggamus. Pihak manajemen dituding telah mempertontonkan tindakan yang tidak profesional lantaran menahan hak-hak mantan karyawannya yang hingga kini belum juga diselesaikan. Kamis, 10/09/2026.
Menurut Irwandi, tindakan menahan hak eks karyawan tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalisme perbankan, terlebih lembaga keuangan ini menyandang label “Syariah” yang seharusnya mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan kemanusiaan.
“Kami sangat menyayangkan perilaku manajemen BPR Syariah Tanggamus, ini bentuk tindakan yang sangat tidak profesional, menahan hak eks karyawan yang sudah menunaikan kewajibannya adalah pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja,” tegas Irwandi Suralaga.
Politisi dari fraksi PKB ini menekankan bahwa sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang modalnya bersumber dari uang rakyat Tanggamus, BPR Syariah seharusnya memberikan contoh tata kelola perusahaan yang sehat dan bersih, bukan justru menciptakan polemik yang merugikan masyarakatnya sendiri.
” Manajemen harus menyelesaikan masalah hak eks karyawannya, kedua pihak harus bertemu, demi mendapatkan solusi terbaik, bila tak bisa menyelesaikan, menajemen BPR Syariah Tanggamus harus mundur!,”jelasnya.
Irwandi juga menyoroti kinerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada PT BPR Syariah Tanggamus (Perseroda), Ia mempertanyakan efektivitas bentuk pengawasan yang dilakukan oleh badan pengawas tersebut selama ini terhadap operasional bank milik daerah itu.
Ia menegaskan bahwa Badan Pengawas harus hadir secara nyata dan menjalankan fungsi kontrolnya dengan maksimal. Ia mengingatkan agar para pengawas tidak hanya sekadar menerima gaji dan insentif bulanan tanpa memberikan kontribusi pengawasan yang jelas di lapangan.
” Mereka harusnya lebih proaktif dalam mengawal prinsip-prinsip syariah dan tata kelola perbankan yang sehat di Kabupaten Tanggamus. Badan Pengawas harus hadir, jangan terima Gaji dan Insentifnya saja,
” Hak-hak eks karyawan tersebut harus segera dibayarkan tanpa alasan yang mengada-ada. Jika manajemen saat ini tidak mampu mengelola perusahaan dengan profesional, maka evaluasi total terhadap jajaran direksi menjadi harga mati. Mundur saja seharusnya,” pungkasnya.(Rudi)








