Rugikan Negara 2,98 Milyar, Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka

Saburailampung– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2022 yang merugikan negara Rp 2,98 miliar.

Ketiga tersangka itu yakni Ahmad Alamsyah, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Lampung Utara yang juga mantan Sekretaris DPRD, Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran, serta Faruk, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekwan DPRD Lampura.

Tapi, dari tiga tersangka itu hanya Ahmad Alamsyah yang dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, sedangkan dua tersangka lainnya memilih mangkir.

“Yang hadir baru satu orang, sedangkan dua lainnya mangkir,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya,

Dalam Hasil penyidikan mengungkap, praktik korupsi yang mereka lakukan melalui serangkaian kegiatan-kegiatan fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara. Modus sistematis tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,98 miliar.

Armen menegaskan, penetapan tersangka bukan akhir dari pengusutan kasus ini. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat.

“Kami pastikan penanganan perkara ini tidak berhenti sampai di sini. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggung jawaban hukum,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *