SABURAILAMPUNG – Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial Sandi Setiawan harus berurusan dengan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik rekannya sendiri.
Aparat Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, mengamankan terduga pelaku usai menerima laporan dari korban Mei Rendi (19), warga Pekon Suka Banjar, Kecamatan Kota Agung Timur.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Jumat, 27 Februari 2026, di sebuah lokasi tongkrongan dekat kediamannya di wilayah Way Jelay, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 3708 ZL, beserta STNK dan BPKB kendaraan.
“Motor tersebut ditemukan di wilayah Pekon Terbaya, Kota Agung,” kata AKP Feriyantoni.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Pantai Muara Indah, Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung. Saat itu korban datang untuk berkumpul bersama teman-temannya.
Tersangka kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah ditunggu cukup lama, tersangka tidak kembali.
Korban yang merasa curiga akhirnya bermalam di rumah rekannya dan keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga sebelum membuat laporan resmi ke Polsek Kota Agung.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta rupiah” jelasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. “Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” Pungkasnya. (*)








