TANGGAMUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus akan melakukan penelusuran awal terkait informasi Tim pemenangan Calon Bupati nomor urut 1 yang diduga membagikan sembako kepada warga.
Komisioner Bawaslu Tanggamus Ikhwanudin mengatakan, bahwa pembagian sembako saat kampanye politik merupakan hal yang sangat dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terkait dengan informasi Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati yang membagikan sembako saat kampanye itu merupakan pelanggaran,” ujar Ikhwan, seperti yang dilansir.
Ikhwan mengaku, akan melakukan penelusuran terkait informasi beredarnya sebuah video salah satu Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati memberikan sembako kepada salah satu warga.
“Saya ingatkan, apabila terbukti seseorang memberikan sembako saat berkampanye pada pilkada 2024 bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Ikhwan menjelaskan, pemberian sembako kepada warga dengan tujuan mengkampanyekan salah satu Calon Bupati, merupakan bagian dari praktik politik uang.
“Walaupun nilai sembako itu dibawah seratus ribu juga tetap tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Adapun jenis barang yang diperbolehkan saat kampanye hanyalah berupa atribut yang nilainya tidak boleh lebih dari 100 ribu seperti pakaian, penutup kepala, alat makan minum, Kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, sticker ukuran 10x5cm, serta atribut yang lainnya.
Terkait dengan banyaknya informasi Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati Tanggamus yang gencar membagi-bagikan sembako, Ikhwan pun menegaskan, bahwa pihaknya akan turun kelapangan untuk memverifikasi informasi dugaan pelanggaran tersebut.
“Bawaslu sudah sering memberikan himbauan kepada Paslon untuk tidak membagikan sembako saat kampanye,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Video tim pemenangan Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Tanggamus Nomor urut 1 Dewi Handajani – Ammar Sirajuddin diduga bagi-bagi sembako viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 55 detik itu tampak salah satu tim pemenangan pasangan calon berjargon Damar itu sedang membagikan sembako kepada warga lanjut usia (lansia), Sabtu 19 Oktober 2024.
Tim pemenangan Paslon Damar yang di dalam video itu diketahui berinisial HM, warga Kelurahan Baros, Kotaagung.
HM yang memakai kerudung berwarna merah fanta dan baju pink itu tampak membagikan sembako berupa beras serta lainya.
“Ini kami bersama teman-teman membawa sembako ya, semoga bermanfaat ya,” kata Wanita yang memakai kerudung berwarna merah fanta dan baju pink itu.
Namun yang lebih menarik dalam video, selain memberikan sejumlah Sembako, HM pun meminta do’a, agar Timnya diberikan keberkahan oleh Allah SWT. Dan sekaligus mengarahkan untuk pilih Paslon Damar Nomor Urut 1.
“Ini tidak luput kerjasamanya dari bunda Dewi, jadi mohon pilih calon nomor urut satu ya,”Ujar wanita yang pakai baju dan kerudung merah tersebut.
Selain itu, wanita yang bersama rombongannya tersebut mengatakan bahwa sembako yang dibagikan itu tidak terlepas program bunda Dewi saat masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanggamus.
“Sebenarnya program ini sudah ada sejak bunda (Dewi Handajani) menjabat sebagai bupati,” ucapnya.
Tentunya memberi materi sembako untuk mempengaruhi pemilih telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal 187A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih bisa di pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (*)