TANGGAMUS – Sebagai upaya memastikan keakuratan data kependudukan warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, menggelar kegiatan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, serta pemadanan data. Senin 27/04/2026.
Kegiatan ini terlaksana, Dengan bersinergi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu, sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kotaagung (Kalapas), Ruh Harijadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak dasar warga binaan, khususnya di bidang kesehatan.
” Proses ini bertujuan memastikan keakuratan data kependudukan, sekaligus mendukung pemenuhan hak administratif warga binaan, selain itu, pemadanan data juga menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan akses layanan jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga warga binaan dapat memperoleh layanan kesehatan secara layak dan berkelanjutan,”Jelas Kalapas Kota Agung.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai, mencerminkan sinergi yang baik antara Lapas dan instansi terkait dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi warga binaan. (Rudi)










