Ragam  

Jelang Pembahasan KUA PPAS 2025, Banggar DPRD Tanggamus Kunker ke BPKAD Kota Palembang 

banner 468x60

TANGGAMUS – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanggamus melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kejadian (BPKAD) Kota Palembang, Kamis, 24 Oktober 2024.

Kunjungan tersebut dalam rangka untuk sharing dan menerima masukan terkait persiapan pembahasan KUA PPAS APBD 2025.

Kedatangan rombongan Banggar DPRD itu diterima langsung oleh Kepala Kantor PPKAD Palembang Ahmad Nasir, di Ruang Rapat kantor setempat.

Dalam kesempatan itu, beberapa Anggota Banggar DPRD Tanggamus menyampaikan beberapa pertanyaan, diantaranya terkait KUA PPAS yang akan di bahas nanti, seperti tahapan dalam pembahasan KUA PPAS 2025 kepada SKPD terkait.

Kemudian terkait cara hasil reses masuk dan pembenahan, yang selaras antara e-pokir dengan APBD. 

Selanjutnya, bagaimana cara mengelola anggaran pembahasan PPAS agar betul-betul sehat dari defisit akibat target PAD yang tidak tercapai.

Menanggapi hal itu, Terkait KUA PPAS yang akan di bahas nanti, seperti tahapan dalam pembahasan KUA PPAS 2025 kepada SKPD terkait, Kepala PPKAD Kota Palembang Ahmad Nasir menyampaikan bahwa masing-masing SKPD menyusun rencana kerja di kompilasikan ke RKPD. 

“RKPD sifatnya luas, tapi boleh pagu indikatif di bangun dari perencana. Kalau ada defisit adanya skala prioritas dengan cara belanja wajib, belanja bersifat mandatori seperti dana DAK. Belanja-belanja untuk mewujudkan visi misi dan baru boleh berbicara belanja lainnya,” katanya 

“Kalau belanja lebih diseting kelompok pendapatannya imajinasi, tapi secara devisit aman, pasti akan tercetak belanja berjalan, akar perencanaan tidak ada dampak negatif. Bagaimana menyusun perencanaan sifatnya optimis terutama dalam kondisi dana-dana teransfer di masa pergantian atau transisi dengan cara melihat margin erornya . Sikapnya mengedepankan adanya perputaran lima tahunan menyepakati di APBD pagu anggaran moderat,” tambahnya.

Kemudian terkait cara hasil reses masuk dan pembenahan, yang selaras antara e-pokir dengan APBD, Kepala PPKAD Kota Palembang Ahmad Nasir menjelaskan, hasil reses harus masuk di RKPD sesuai kemampuan anggaran untuk menghindari belanja dengan membentuk pendapatan baru agar tercover.

“Dari epokir yang terpenting kegiatan itu ada, ada usulan dari non epokir masuk ke epokir  dimasukan ke epokir, perannya TAPD bisa mengakamodir sesuai dengan epokir,” terangnya.

Selanjutnya, terkait cara mengelola anggaran pembahasan PPAS agar betul-betul sehat dari defisit akibat target PAD yang tidak tercapai, menurutnya, ada beberpa item yang harus tercapai yakni kondisi yang berlaku, semua komitmen, taat pajak secara sukarela dengan sanksi, komitmen yang kuat di APBD, perbaikan sistem pendapatan dan menurunkan target APBD untuk pendapatan. (ADV)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *