Satlak Pasar Kota Agung Desak Kejelasan Aturan Penarikan  Retribusi dari Bupati

TANGGAMUS – Mekanisme penarikan retribusi di Pasar Kota Agung mendapat sorotan. Kepala Satuan Pelaksana (Satlak) Pasar Kota Agung, M. Sahril, meminta Bupati Tanggamus segera memberikan kepastian agar para pedagang tidak terus diliputi kebingungan.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (05/03/2026), M. Sahril menjelaskan bahwa besaran tarif retribusi pasar tradisional di Kabupaten Tanggamus telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Namun, sejumlah pedagang masih menyatakan keberatan terhadap tarif yang diberlakukan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap pihaknya dalam menarik retribusi perihal sewa kios, los hamparan serta Ruko, guna mendukung program Bupati dan wakil Bupati Tanggamus dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan untuk mencapai target PAD.

” Jika tak sesegera mengambil keputusan, akan berpengaruh dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanggamus, hingga saat ini penarikan sedikit terhambat sebab para pedagang bersikukuh akan membayar setelah ada keputusan Bupati terkait tarif sewa tersebut, namun ada sebagian pedagang yang tetap membayar retribusi kewajibannya,”jelas M. Sahril.

Lanjutnya, setelah nantinya Bupati Tanggamus memberikan keputusan terkait retribusi, ia meyakini bisa lebih optimal dan profesional dalam menjalankan tugas. Selain itu pihaknya juga turut mendengarkan langsung harapan para pedagang pasar, yang ingin agar tarif kios Rp. 3.000 dan Ruko 1 juta per bulan.

” Satlak Pasar Kota Agung untuk memenuhi atau ditargetkan PAD sangat siap, tapi dengan catatan Bupati Tanggamus terlebih dahulu telah mengeluarkan surat edaran, dengan acuan tarif yang telah disesuaikan. Para pedagang siap sepakat apabila tarif Kios 3 ribu dan Ruko 1 juta rupiah perbulan dapat disetujui oleh Bupati Tanggamus,”pungkasnya.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 sekedar di ketahui, Pasar Kotaagung di Kabupaten Tanggamus, saat ini mengalami kondisi sepi pembeli, ditandai dengan puluhan kios yang tutup. Faktor penyebabnya diduga karena dampak pandemi, kenaikan harga bahan pokok, serta maraknya belanja online.(Rdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *