TANGGAMUS – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang kembali melakukan pemanggilan kepada pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Kali ini 3 orang pendamping desa dengan inisial SJ, MR dan J diperiksa secara maraton pada Selasa 24 September 2024.
Sebelumnya, pada 18 September 2024 bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang telah melakukan penahanan tersangka berinisial FY, dalam kasus korupsi ini, dugaan kerugian negara sekitar setengah milyard lebih.
Kacabjari Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., M.H. mengungkapkan kepada wartawan bahwa, kejaksaan akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang diduga terlibat kasus korupsi ini.
“tentunya semua yang terlibat akan kami mintai keterangan tanpa kecuali” ujar mantan Kasi Intel Kejari Lampung Tengah ini, yang belum 6 bulan bertugas di Talang Padang.
Sementara Azhari, S.H., M.M., Kuasa Hukum tersangka FY mengaku, belum tahu identitas pihak yang dipanggil penyidik.
Bahkan ia mendukung jika kejaksaan mengusut juga penerima atau penikmat lainya dari aliran dana tersebut.
“Wah bagus dong, usut tuntas sampai akar-akarnya, jangan hanya Pj. Kepala Pekon saja, ada camat, perangkat desa, pendamping desa, ini harus diperiksa semua juga,” katanya. (rls/uji)