TANGGAMUS – Sebanyak 18 Kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus, Lampung, dilaporkan ke Polres Tanggamus terkait perkara tindak pidana dugaan penyalahgunaan dana desa (DD).
Laporan tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas), salah satunya termasuk Pekon Talangpadang yang saat ini sedang dalam audit inspektorat.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K,S.I.K, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda,S.IK.
“Saat ini sudah ada 18 pekon yang dilaporkan ke Polres Tanggamus terkait perkara tindak pidana dugaan penyalahgunaan Dana Desa berdasarkan Dumas,” katanya, Sabtu 28 September 2024.
“Laporan-laporan tersebut sudah kami terima dengan baik, dan kami juga sudah bersurat ke Inspektorat Tanggamus. Saat ini kami masih menunggu hasil dari Inspektorat. Secara umum, pelaporan objeknya sama, cuma spesifikasinya yang bermacam-macam,” tambahnya.
Beberapa Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait perkara tindak pidana dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) 18 pekon di Kabupaten Tanggamus itu sudah dilakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata) oleh Polres Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Balman mengatakan bahwa, sesuai MoU antara Kemendagri, Kepolisian dan Kejaksaan, bahwa perkara dugaan tipikor dilakukan dulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Berdasarkan MoU tersebut, mekanisme dalam penanganan dugaan Tipikor dijalankan sesuai SOP. Kami selaku pihak penerima Dumas telah menindaklanjuti setiap laporan dengan melakukan Pulbaket dan Puldata, selanjutnya berkoordinasi dengan Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan, dan kemudian nantinya Inspektorat memberikan LHP kembali ke Polres Tanggamus, dan baru dilakukan langkah-langkah selanjutnya,” kata AKP Muhammad Jihad Balman.
Kasatreskrim Polres Tanggamus menjelaskan, mekanisme tersebut sudah dijalankan pihaknya, dan saat ini sudah pada tahap menunggu LHP dari Inspektorat Tanggamus.
“Artinya, kami sudah menindaklanjuti Dumas tersebut dengan melakukan langkah-langkah sesuai SOP. Selanjutnya kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Inspektorat Tanggamus,” jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskan Kasatreskrim AKP Muhammad Jihad Balman bahwa, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana, dan pihak APH wajib menerima dan menanggapi setiap laporan dari masyarakat tersebut.
“Pasti kami terima karena masyarakat punya hak untuk melaporkan, salah apabila laporan dari masyarakat tidak kami tanggapi. Kami pro aktif membantu masyarakat. Kami selalu memproses setiap adanya Dumas sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (uji)