TANGGAMUS – Seekor beruk yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi terluka dan dirawat oleh warga di Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, akhirnya kembali ke habitat aslinya.
Primata yang termasuk satwa dilindungi itu dilepasliarkan di kawasan hutan Dusun Tegal Rejo, Pekon Srikaton, Kamis (17/4/2025), setelah melalui proses pemulihan dan edukasi dari pihak kepolisian serta petugas konservasi.
Beruk tersebut ditemukan oleh Imam, seorang warga setempat, dalam keadaan lemah dan mengalami luka.
Ia pun memutuskan untuk memeliharanya karena rasa iba.
Namun setelah beberapa waktu, Imam mendapat penjelasan dari Bhabinkamtibmas Polsek Semaka dan petugas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Sukaraja Atas bahwa beruk termasuk satwa yang dilindungi undang-undang.
“Awalnya saya pelihara karena kasihan. Tapi setelah diberi penjelasan, Saya ikhlas melepasnya agar bisa bebas dan berkembang biak,” ujar Imam, Jumat (18/4/2025).
Sebelum dilepas, primata itu diperiksa oleh tim medis TNBBS yang dipimpin dr. Erni Suryanti.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beruk dalam kondisi sehat dan siap kembali ke alam liar.
Kapolsek Semaka, Iptu Sutarto, menyebut, langkah ini sangat penting dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai konservasi satwa.
“Melalui pendekatan persuasif dan edukatif, masyarakat bisa memahami bahwa memelihara satwa liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem,” jelasnya.
Kepala Resort Sukaraja Atas TNBBS, Vivian Adi Anggoro, menyambut baik pelepasan ini dan mengapresiasi keterlibatan pihak kepolisian dalam membina masyarakat.
“Kami berharap semakin banyak warga yang sadar dan ikut menjaga satwa liar. Konservasi adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*)








