TANGGAMUS – DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Rabu 7 Agustus 2024, itu dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan S.Sos., dihadiri Pj Bupati Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT., serta 27 Anggota DPRD Tanggamus.
Turut hadir anggota Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Apdesi, Tokoh Masyarakat, Insan Pers dan unsur Ormas.
Pj Bupati Tanggamus menyampaikan, Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik perlu dibuat, karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Oleh karena itu, pemerintah terutama pemerintah daerah memberikan upaya dalam mendukung kesejahteraan tersebut dengan skema-skema kebijakan publik yang mendukung lingkungan hidup,” kata Pj Bupati Tanggamus.
Salah satu upaya tersebut, lanjut Pj Bupati, adalah dengan adanya Pengelolaan Air Limbah Domestik di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Kemudian, kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan Pengelolaan Air Limbah Domestik ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren menempatkan Kewenangan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.
Saat ini, air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan hidup semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
“Untuk mengatasi hal ini diperlukan sebuah sistem air limbah skala permukiman, yakni sebuah sistem pelayanan sanitasi yang melayani sekelompok rumah tangga, memiliki jaringan pipa, dan unit pengolahan air limbah,” ujar Pj Bupati.
Dalam pengelolaannya, Pj Bupati menambahkan, biasanya melibatkan masyarakat, mulai perencanaan, pelaksanaan, dan operasi pemeliharaan.
Dengan demikian diperlukan sebuah aturan yang bertujuan untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dalam memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Tanggamus.
“Terkait hal tersebut, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah terkait Pengelolaan Air Limbah yaitu sebuah Peraturan Daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.
Menurut Pj Bupati, walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun demi kesempurnaan produk hukum yang akan kita berlakukan.
“Maka Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik diperlukan masukan dan saran dari DPRD Tanggamus sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten
Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos., mengatakan, apa yang telah disampaikan oleh Pj Bupati Tanggamus selanjutnya akan dibahas secara seksama, sehingga hasilnya dapat segera diparipurnakan untuk menjadi Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. (ADV)