Ragam  

Didik Setiawan Jadi Ketua DPRD Tanggamus Sementara

banner 120x600
banner 468x60

TANGGAMUS – Anggota DPRD Tanggamus Didik Setiawan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terpilih menjadi Ketua sementara DPRD Tanggamus.

Didik terpilih sebagai Ketua DPRD Tanggamus sementara, didampingi M. Rangga Putra Hakim dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua sementara, saat Rapat Paripurna pertama, Senin (19/8/2024).

Hal itu juga berdasarkan mekanisme yang berlaku, dimana Partai PDIP meraih kursi terbanyak pertama dan Gerinda kursi terbanyak kedua.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan, sebelum pimpinan DPRD definitif ditetapkan, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara yang berasal dari dua partai politik dengan kursi terbanyak pertama dan kedua. Untuk sementara waktu, kami diberikan mandat untuk memimpin DPRD Kabupaten Tanggamus hingga ditetapkannya pimpinan DPRD definitif,” kata Didik Setiawan.

Setelah terpilih sebagai Ketua DPRD Tanggamus sementara mengatakan, tugas awal yang akan segera dilakukan adalah pembentukan alat kelengkapan dewan, termasuk komisi-komisi dan pembentukan tata tertib DPRD.

“Proses ini akan dilakukan secepatnya dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku serta menunggu persetujuan dari Gubernur,” katanya.

Didik juga menyampaikan beberapa poin penting dalam sambutannya, di antaranya, ucapan Terima Kasih kepada Warga Masyarakat. Didik menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus yang telah berpartisipasi dalam Pemilu 2024, yang berlangsung secara demokratis, aman, dan damai.

Ia mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas kerja keras mereka dalam menyerap dan melaksanakan aspirasi masyarakat serta menjalankan tugas-tugas legislatif lainnya yang tidak mudah.

Kemudian, Didik juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota KPU dan jajarannya, termasuk hingga tingkat pekon atau KPPS, yang telah sukses melaksanakan tahapan Pemilu dengan baik.

” Terimakasih juga kepada Bawaslu yang tela telah bekerja keras mengawasi jalannya Pemilu agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Didik menegaskan komitmen pimpinan sementara DPRD untuk menjalankan tugas dan fungsi DPRD sebagai mitra pemerintah daerah, dan meminta doa serta dukungan dari seluruh masyarakat agar amanah tersebut dapat dijalankan dengan baik.

Dengan penuh harapan, Didik Setiawan mengajak seluruh anggota DPRD yang baru dilantik untuk bersama-sama bekerja demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Sekretaris DPRD Tanggamus Andi Dermawan mengatakan, penunjukan ketua sementara berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dijelaskan pada pasal 165 ayat 2 berbunyi pimpinan sementara kabupaten/kota terdiri satu orang ketua dan satu orang wakil ketua.

“Iya benar, ketua sementara dijabat partai pemenang pemilu pertama dan kedua,” kata Andi Darmawan. (ADV)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *