SABURAILAMPUNG– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Ir. Suaidi, M.M., memberikan tenggat waktu (deadline) satu bulan kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pekon Kebumen, Kecamatan Sumberejo, untuk segera membenahi sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai buruk dan mengkhawatirkan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Suaidi di sela-sela kunjungan kerja evaluasi penyelenggaraan pemerintahan pekon dan pelayanan publik di Kecamatan Sumberejo, Senin (12/10/2026). Jika dalam waktu satu bulan tidak ada perubahan signifikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memastikan akan menjatuhkan sanksi dan tindakan tegas.
“Proses yang lain-lainnya sebenarnya bagus, hanya IPAL-nya sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, kami merekomendasikan pengelola SPPG Kebumen untuk studi banding dan melihat sistem di Margodadi yang lebih representatif,” ujar Suaidi saat memberikan keterangan seusai kegiatan.
Mengenal Fungsi SPPG: Dapur Inti Generasi Emas
Sebagai informasi, Badan Gizi Nasional membentuk SPPG sebagai unit dapur modern yang memegang peran krusial dalam menyukseskan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Fasilitas ini berfungsi sebagai tempat pengolahan, penyiapan, hingga pendistribusian paket makanan sehat seimbang secara berkala.
Sasaran utama distribusi dari dapur SPPG mencakup para pelajar mulai dari tingkat dasar hingga menengah, anak balita, serta ibu hamil dan menyusui di wilayah pedesaan guna mendongkrak kualitas gizi masyarakat sekaligus mencegah stunting.
Mengingat ribuan paket makanan diproduksi setiap hari untuk dikonsumsi anak-anak sekolah, regulasi BGN secara mutlak mewajibkan pemenuhan standar higienitas, sanitasi lingkungan, serta kepemilikan IPAL yang aman agar tidak mencemari pemukiman sekitar.
Bau Menyengat dan Sampah Berserakan
Justru karena fungsi krusial itulah, hasil inspeksi mendadak (sidak) Ketua Satgas MBG Tanggamus di SPPG Kebumen memicu sorotan tajam. Suaidi menemukan sistem pembuangan limbah domestik yang jauh dari standar operasional prosedur (SOP) kesehatan. Bak penampungan limbah serta sistem penyaringan dinilai sangat tidak memadai, bahkan limbah akhir dibuang langsung ke tanah hingga memicu bau menyengat yang mengganggu lingkungan sekitar.
Tak hanya masalah IPAL, tim evaluasi menemukan kelalaian operasional harian yang dinilai fatal bagi sebuah fasilitas jasa boga. Petugas kedapatan mengeringkan ompreng (wadah makanan) di luar ruangan secara terbuka yang rawan terpapar debu dan bakteri. Selain itu, area bekas pencucian ompreng tampak kumuh dengan sampah yang dibiarkan berserakan di mana-mana.
“Kita beri waktu satu bulan. Nanti kami akan ke sini lagi untuk mengecek. Kalau tidak ada progresnya, kita akan lakukan penindakan,” tegas Sekda.
Evaluasi Menyeluruh Pelayanan Publik
Kunjungan kerja ini sejatinya bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan pekon, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan berjalan optimal, sekaligus menginventarisasi kendala yang dihadapi masyarakat di tingkat bawah.
Guna memastikan tindak lanjut yang cepat terhadap seluruh temuan di lapangan, Sekda memboyong gerbong pejabat teras Pemkab Tanggamus. Tampak hadir dalam rombongan antara lain Staf Ahli Bupati Arpin, Inspektur Daerah Suhendar Zuber, Kepala Dinas Pendidikan Viktor Libradi, Kepala Dinas Kesehatan Herry Novrizal, Kepala Pelaksana BPBD Irvan Wahyudi, serta Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Syarif Zulkarnain.(Rudi)








