PRINGSEWU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu, Lampung, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) SN alias Udin Tompel.
Tompel (36), merupakan warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus yang diketahui telah dua kali melakukan aksinya di wilayah Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBp M. Yunnus Saputra mengatakan, SN ditangkap oleh aparat kepolisian di Kota Tangerang, Banten, pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar Pukul 14.30 WIB.
“Pria yang biasa dipanggil Udin Tompel ini ditangkap polisi di Kota Tangerang, Banten,” ujar Iptu Irfan Romadhon pada Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, Udin Tompel awalnya ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) BE 5447 UP milik Tifany Rosita (21), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu.
“Sepeda motor itu diparkirkan di Lapangan Pemda Pringsewu dan ditinggal pemiliknya joging mengelilingi komplek Pemda. Saat korban kembali, sepeda motor berikut HP Samsung A11 yang disimpan di bawah jok motornya sudah tidak ada. Akibatnya, korban mengalami kerugian material sekitar Rp11 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian,” terangnya.
Selain itu, Udin Tompel juga mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor di Rest Area Wates Gadingrejo serta pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM di beberapa lokasi di Pulau Jawa.
Kasat menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa lainnya.
“Sepeda motor hasil curian tersebut oleh pelaku dijual di wilayah Lampung Tengah dengan harga bervariasi antara Rp3,5 hingga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Samsung A11 milik korban serta sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, termasuk kunci letter Y, tang besi, obeng, kartu ATM, dan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tandasnya. (rls/uji)