SABURAILAMPUNG— Anggota Komisi IV DPRD Tanggamus menegaskan bahwa pemenuhan belanja pegawai, termasuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu, harus tetap menjadi perhatian pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. Jum’at, 07/08/2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Tanggamus, Mujibul Umam, SE.MIP, Dalam Kesempatan Menerima Aspirasi di Kediamannya Dari Forum PPPK Paruh Waktu Pugung, Mujib juga mengapresiasi adanya forum forum serupa di semua Kecamatan Tanggamus untuk memperjuangkan aspirasi dari PPPK paruh waktu.
Pemerintah pasti akan melakukan relaksasi sementara terhadap ketentuan batas belanja pegawai di 30 persen APBD bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus, yang masih menghadapi keterbatasan fiskal. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan kebutuhan belanja pegawai, termasuk PPPK, sambil menyesuaikan kondisi keuangan Kabupaten Tanggamus.
” Walau demikian pelaksanaan kebijakan Keuangan diatas tetap menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil pembahasan R-APBD perubahan 2026 dan R-APBD murni 2027 di DPRD dan kemampuan fiskal Kabupaten Tanggamus,”
Ketua Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) Kecamatan Pugung, Hafidz, secara terbuka menyuarakan serangkaian keluhan dan aspirasi mendasar terkait nasib para anggotanya. Langkah ini diambil menyusul adanya ketimpangan kesejahteraan dan fasilitas kerja yang dialami oleh para pegawai berstatus PPPK Paruh Waktu di wilayah tersebut. Isu utama yang menjadi sorotan tajam adalah masalah penyesuaian pendapatan.
” Saat ini masih banyak PPPK Paruh Waktu yang menerima upah sangat minim, berkisar di bawah Rp500 ribu, bahkan ada yang hanya mengantongi Rp100 ribu per bulan. Kondisi ini dinilai jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,”jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, P3KPW Kecamatan Pugung secara resmi melayangkan empat tuntutan utama kepada pemerintah daerah seperti,
- Penyesuaian gaji kayak mendesak adanya evaluasi dan peningkatan upah bagi para pegawai yang saat ini masih menerima gaji di bawah Rp500 ribu dan Rp100 ribu agar disesuaikan dengan beban kerja standar.
- Kesetaraan Hak dan Peluang: Menuntut adanya penempatan, penghargaan, peluang karier, serta akses informasi yang sama dengan pegawai PPPK Penuh Waktu tanpa diskriminasi status.
- Zonasi Penempatan Kerja meminta kebijakan penempatan lokasi tugas yang dekat dengan alamat domisili pegawai guna menekan biaya transportasi yang sering kali habis melampaui jumlah gaji.
- Peningkatan Kualitas SDM, mengharapkan adanya program pembekalan dan pelatihan berkala dari pemerintah untuk mendongkrak kapasitas serta kompetensi kerja para pegawai paruh waktu.
” Saya berharap pemerintah daerah, khususnya BKPSDM dan instansi terkait, dapat segera merespons aspirasi ini secara konkret. Penataan regulasi dan perhatian terhadap kesejahteraan dinilai menjadi kunci utama agar para pegawai PPPK Paruh Waktu dapat berkontribusi optimal dalam pelayanan publik di Kecamatan Pugung,”pungkasnya.
Tambah Hafidz, angka Rp100 ribu per bulan secara matematis berarti seorang guru hanya dihargai sekitar Rp3.300 per hari nilai yang bahkan tidak cukup untuk membeli satu liter bahan bakar minyak (BBM) guna menempuh perjalanan ke sekolah.
” Kondisi ini diperparah oleh sengkarut sistem penempatan kerja, banyak guru paruh waktu yang ditugaskan di sekolah yang jauh dari domisili mereka. Akibatnya, biaya transportasi bulanan jauh membubung tinggi melampaui pendapatan yang diterima,”tukasnya.
Secara logistik dan finansial, para guru ini justru harus “membayar” untuk bisa mengajar, sebuah bentuk eksploitasi terselubung di bawah payung status ASN formal. (Rudi)








