METRO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Metro menangkap seorang pemuda, diduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengungkapkan, kejadian yang dilakukan oleh pelaku berinisial KM (20) terhadap korban KFA (17), terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024.
“Laporan ke polisi disampaikan oleh orang tua korban, yang tidak terima dengan perbuatan tidak pantas yang dilakukan pelaku terhadap putrinya,” kata Iptu Rosali, Selasa, 10 September 2024.
Pelaku diketahui merupakan warga di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim, kronologis kejadian tersebut bermula saat korban menjemput pelaku di wilayah Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
“Setelah bertemu, keduanya pergi menuju sebuah kost yang terletak di wilayah Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Sampai di kost Pada pukul 10.30 WIB, mereka bertemu dengan seorang perempuan berinisial YL yang mengaku sebagai pemilik kamar. Lalu setelah pelaku dan YL berbincang sebentar, wanita tersebut pergi, kemudian korban dan pelaku masuk ke kamar kost,” bebernya.
“Di dalam kamar kost, pelaku KM membujuk korban untuk berhubungan intim. Dikarenakan korban tak kuasa menolak bujukan pelaku, maka terjadilah hubungan layaknya suami istri antara pelaku dan korban,” timpalnya.
Setelah peristiwa itu terjadi, korban KFA menceritakan kejadian tersebut kepada saksi YL, yang kemudian ia menyampaikan informasi tersebut kepada orang tua korban, hingga akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polres Kota Metro.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/217/NI/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 23 Juli 2024.
Atas laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Kota Metro langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku, yang saat itu sedang berada di sebuah resto yang terletak di Kota Metro.
“Penangkapan pelaku terjadi pada Rabu, 6 September 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA berhasil menangkap KM di sebuah resto di Jalan Yos Sudarso, Kota Metro,” jelas Kasat Reskrim.
Hasil visum et repertum atas nama korban dan pakaian keduanya menjadi barang bukti dalam kasus ini.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kota Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 dan 82, Udang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara, paling lama 15 tahun. (*)