Bupati Tanggamus Tegaskan Relokasi Pedagang GSG ke Pasar Modern Talang Padang Tetap Berlanjut

SABURAILAMPUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menegaskan komitmennya untuk melanjutkan relokasi pedagang dari Penampungan Sementara Pasar Pagi GSG Talang Padang menuju Pasar Modern Talang Padang yang dikelola PT Lingga Teknik Utama. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kantor Bupati, Jumat (31/7/2026).

Dalam acara tersebut, Bupati didampingi oleh Wakil Bupati Agus Suranto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rully Yuda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya Mega, serta Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Andi Dermawan. Turut hadir Kepala BPKAD Afrida Susanti, Kepala Dinas Kominfo Suhartono, Kasat Pol PP Ricardo, Kabag Hukum Setdakab Arif Rahman, Sekretaris Inspektorat Gustam, dan Kabag Protokol Hendra Ferry. Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Ketua PWI Tanggamus Hanibal Batman, Ketua IWO Tanggamus Rafik, serta puluhan insan pers.

Kepala Dinas Koperindag, Andi Dermawan, menjelaskan bahwa proses relokasi telah melalui berbagai tahapan sosialisasi sejak awal Juli 2026.

” Pada 21 Juli, kami berhasil merelokasi pedagang di seputaran GSG. Selanjutnya pada 28 Juli, kami menandatangani komitmen tertulis dengan PT Lingga Teknik Utama terkait pembebasan biaya sewa hamparan selama enam bulan,” ujar Andi.

Andi menambahkan, pemerintah telah membuka ruang dialog dengan pedagang dan pendamping hukumnya. Namun, undangan diskusi pada 28 Juli lalu tidak dihadiri oleh perwakilan pedagang.

” Kami sudah memberikan kesempatan untuk berdiskusi dan meminta mereka menyampaikan dokumen yang dimiliki, termasuk jika ada dasar tuntutan hingga tahun 2029. Namun, sampai saat ini data tersebut belum diserahkan kepada pemerintah,” jelasnya.

Hingga kini, sebanyak 62 pedagang telah mendaftar untuk menempati Pasar Modern Talang Padang, tetapi baru sekitar 15 pedagang yang mulai beroperasi. Pemkab Tanggamus memberikan batas waktu hingga 8 Agustus 2026 bagi pedagang untuk mulai aktif berjualan. Jika tidak dimanfaatkan, pendaftaran akan dianggap hangus atau batal.

Sementara itu, Bupati Moh. Saleh Asnawi menegaskan bahwa keberadaan pasar di kawasan GSG sejak awal hanya bersifat sementara, yakni saat Pasar Talang Padang lama sedang dibangun.

“Harus dipahami historisnya. Dulu pedagang ditempatkan di sana karena keadaan darurat saat pembangunan pasar. Setelah pasar selesai, seharusnya mereka kembali. Namun, mereka justru bertahan di sana hingga bertahun-tahun,” kata Saleh Asnawi.

Bupati menegaskan, lokasi GSG bukan kawasan peruntukan pasar berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban menata kembali kawasan tersebut agar sesuai fungsinya. Terkait informasi yang menyebut lokasi itu adalah pasar pekon (desa), Bupati menyatakan hal itu harus dibuktikan secara hukum.

“Jika benar itu pasar pekon, tentu harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, termasuk kewajiban administrasi dan ketentuan lainnya. Hal itu yang perlu dilihat secara utuh,” tambahnya.

Langkah penataan ini mendapat dukungan dari organisasi pers. Ketua IWO Tanggamus, Rafik, menyatakan dukungannya namun meminta pemerintah bertindak konsisten.

” Kami mendukung penataan ini. Yang kami tunggu adalah ketegasan pemerintah, sebab persoalan pasar ini sudah berlangsung sekitar 15 tahun dan belum pernah benar-benar diselesaikan,” tutur Rafik.

Perwakilan PWI Tanggamus, Rio Aldipo, juga menyatakan dukungan serupa asalkan kebijakan tersebut demi kepentingan masyarakat banyak. Ia berharap pemerintah tetap memberikan rasa aman kepada pedagang, terutama terkait klaim kontrak yang dinilai masih berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Andi Dermawan menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka untuk mempelajari seluruh dokumen resmi dari pedagang jika ada dasar hukum yang sah, sebagai bentuk dukungan, Pemkab Tanggamus memberikan berbagai kompensasi bagi pedagang yang bersedia pindah, antara lain,

  1. Gratis sewa 6 bulan (Agustus 2026 s.d. Januari 2027) untuk lapak hamparan.
  2. Penyesuaian tarif sewa agar tidak lebih tinggi dari lokasi pasar sebelumnya.
  3. Bonus bebas sewa hingga 6 bulan tambahan bagi pedagang yang sudah aktif berdagang sebelum tanggal 8 Agustus 2026.

Kebijakan ini merupakan komitmen bersama antara Pemkab Tanggamus dan PT Lingga Teknik Utama demi menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan memberikan kepastian usaha bagi para pedagang.(Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *