TANGGAMUS – Sebanyak 2.874 peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Tanggamus akan menjalani tes seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi calon PPPK itu mulai dilaksanakan pada Minggu 8 Desember 2024, di Universitas Saburai, Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, bahwa alokasi kebutuhan PPPK Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 ditetapkan sebanyak 220 formasi.
Adapun rincianya yakni, 70 formasi untuk tenaga guru, 80 formasi untuk tenaga kesehatan dan 70 formasi untuk tenaga teknis.
Kabid Formasi dan Mutasi BKPSDM Tanggamus Prayitno mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus Belli Pahlupi mengatakan, seleksi PPPK Tanggamus Tahun 2024 diikuti sebanyak 2.874 peserta.
“Seleksi PPPK dilaksanakan selama empat hari, mulai hari Minggu hingga Rabu, 8-11 Desember 2024,” katanya.
Adapun, pengumuman hasil seleksi PPPK akan dilaksanakan pada 24-31 Desember mendatang.
Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 ini, lanjut Prayitno, berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Pelaksanaan seleksi mulai dari pengumuman lowongan, pendaftaran, sampai dengan ujian seleksi kompetensi dilaksanakan secara transparan dan diumumkan secara terbuka, melalui website resmi Kabupaten Tanggamus dapat diakses secara langsung oleh masyarakat.
Selain itu, dalam pelaksanaanya juga diawasi secara internal oleh Tim dari Inspektorat.
Pelamar atau peserta seleksi juga tudak dipungut biaya.
Kemudian, apabila diketahui terdapat pelamar atau peserta seleksi yang memberikan keterangan tidak benarpada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Calon PPPK/PPPK, panitia seleksi berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Calon PPPK/ PPPK.
“Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman hasil seleksi, diketahui terdapat keterangan maupun berkas/dokumen peserta yang tidak sesuai atau tidak benar dan menyalahi ketentuan yang berlaku, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan,”ucapnya.
Ia pun menekankan agar setiap peserta dapat membaca jadwal seleksi kompetensi dengan cermat dan mendetail.
Selain itu, bagi peserta yang akan ikut seleksi supaya menyiapkan kelengkapan berupa Kartu Peserta Ujian Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli.
“Penting dilakukan agar peserta harus hadir 90 menit sebelum sesi dimulai,” terangnya.
Diketahui, prioritas kelulusan pada seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 secara berurutan diberlakukan bagi :
a. Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru, dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023);
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
c. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan
D. Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk lulusanPPG untuk formasi Guru). (uji)