TANGGAMUS – Tahun 2024 ini tenaga honorer patut berbahagia, pasalnya UU ASN No 20 telah menekankan agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK paling lambat pada bulan Desember 2024.
Pada tahun ini pemerintah akan memprioritaskan beberapa kategori tenaga honorer yaitu THK-II dan Non ASN atau tenaga honorer yang terdata di database BKN.
Salah satu kendala Kemenpan RB untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK adalah usulan formasi dari instansi pemerintah tidak sesuai dengan target, salah satunya di kabupaten tanggamus hanya ada 220 formasi.
Seperti diketahui bahwa saat ini ada 1,7 juta tenaga honorer yang terdata di database BKN belum diangkat menjadi PPPK.
Namun MenPAN RB hanya menetapkan formasi PPPK di CASN 2024 yang bisa dilamar oleh tenaga honorer sebanyak 1.031.554.
Hal ini tentu menjadi kendala pemerintah untuk menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai prinsip yang sudah disepakati oleh MenPAN RB dan DPR.
Jika melihat dari jumlah formasi PPPK 2024 untuk kabupaten tanggamus yang telah ditetapkan MenPAN RB masih banyak tenaga honorer yang belum mendapatkan usulan formasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Formasi dan Mutasi Prayitno mewakili Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Tanggamus Bambang Probo Sampurno mengatakan bahwa, alokasi kebutuhan PPPK Tahun 2024 di Kabupaten Tanggamus sebanyak 220 formasi.
Rincianya, 70 formasi tenaga guru, 80 formasi tenaga kesehatan dan 70 formasi tenaga teknis. (*)