SABURAILAMPUNG – Pemecah ombak atau breakwater di kawasan Teluk Semangka, Kotaagung, selama ini menjadi tempat yang dimanfaatkan sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjalankan usaha, mulai dari tempat memancing, berjualan makanan dan minuman, hingga berkumpulnya pengunjung, aktivitas ini tumbuh seiring tingginya kunjungan warga ke kawasan pantai tersebut. Selasa, 30/06/2026.
Namun di balik manfaatnya bagi perekonomian warga, pemanfaatan bangunan pelindung pantai ini ternyata memiliki aturan hukum yang tegas dan perlu diperhatikan bersama, berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, tidak ada undang-undang tunggal yang secara khusus melarang aktivitas di area pemecah ombak, namun pembatasannya tercantum dalam peraturan perundangan yang mengatur bidang pelayaran, kelautan, dan tata ruang laut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, struktur pemecah ombak ditetapkan sebagai fasilitas pendukung keselamatan pelayaran. Artinya, bangunan ini berfungsi utama melindungi jalur pelayaran, dermaga, dan area pelabuhan dari hempasan gelombang laut. Dalam aturan ini dilarang keras melakukan kegiatan apa pun yang dapat mengganggu alur pelayaran serta merusak sarana bantu navigasi.
” Hingga kini kami tak kurang-kurang menghimbau serta mensosialisasikan keselamatan kepada masyarakat di area breakwater, anomali peningkatan pengunjung diikuti pula bertambahnya para pelaku UMKM dilokasi tersebut,”ucap Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Kota Agung Sukarsono ketika ditemui di ruang kerjanya (18/6/2026)
Pihaknya merasa simalakama dalam hal ini, terkait UMKM ketika membuat kebijakan terkait keselamatan pengunjung maupun pedagang, nanti akan dinilai menghalangi usaha mereka.
“Saya yakin rombongan pelaku usaha ini akan ke kantor, Alhamdulillah audensi pertemuan dengan para UMKM sudah dilakukan, kami masih mengkaji, boleh atau tidaknya berdagang di area breakwater, tinggal menunggu keputusan pucuk pimpinan tertinggi dahulu, sebab tidak hanya melibatkan UPTD semata, ada LH, Dinas Perikanan dan lain sebagainya dalam mengkajinya, “jelasnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan juga menegaskan bahwa struktur bangunan di laut seperti pemecah ombak mendapatkan perlindungan hukum penuh. Setiap pendirian maupun pemanfaatannya harus mendapatkan izin resmi berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dari otoritas berwenang.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah serta kebijakan otoritas pelabuhan setempat juga kerap menerbitkan larangan melalui rambu peringatan, melarang aktivitas memancing, berkumpul, maupun berdagang di atas bangunan ini demi mencegah risiko kecelakaan akibat gelombang tinggi atau permukaan batu yang licin.
Konsekuensi hukum pun berlaku jika aturan ini dilanggar. Pelanggaran yang menyebabkan kerusakan pada struktur pemecah ombak maupun mengganggu keselamatan jalur pelayaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, artinya pihak UPTD Perikanan Kota Agung juga tidak boleh abai dalam keselamatan pengunjung maupun pelaku usaha di area breakwater.
Di sisi lain, keberadaan aktivitas UMKM di kawasan ini mencerminkan potensi ekonomi yang dimiliki Teluk Semangka. Pemerintah daerah bersama instansi terkait pun diharapkan dapat mencari solusi yang adil: tetap menjaga keamanan dan fungsi bangunan pelindung laut, sekaligus menyediakan tempat yang sah dan aman bagi pelaku usaha untuk tetap beraktivitas tanpa melanggar aturan maupun membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
” Karena ini cukup sensitif, kami tak mau gegabah, untuk yang pertama saat ini saya hanya bisa menghimbau untuk menjaga keselamatan, sebab kami hanya fokus dalam pengelolaan pelabuhan, bukan untuk tujuan wisata, hanya untuk mengelola perikanan saja,”pungkasnya. (Rudi)








