Catatan Kritis BPRS Syariah! Tak Sumbang Deviden, Plesiran Ke Jepang, Hingga Nepotisme Rekrutmen Pegawai

SABURAILAMPUNG— Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Perseroda Tanggamus Tahun Buku 2025 di Ruang Rapat Bupati, berlangsung penuh catatan kritis, sepanjang kepemimpinan direktur saat ini.
Selasa, 30/06/2026

Bank pelat merah tersebut dilaporkan lumpuh dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat menderita kerugian finansial yang signifikan.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus selaku pemegang saham pengendali harus menerima konsekuensi hilangnya salah satu sumber modal PAD tahun ini. Biasanya, setoran deviden dari BPRS menjadi instrumen penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur dan program pelayanan publik di Tanggamus.

Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Bupati Tanggamus Moh Saleh Asnawi, didampingi Wakil Bupati Agus Suranto, Sekdakab Suaidi, serta jajaran asisten dan kepala bagian daerah.

Sementara dari pihak internal bank, hadir Komisaris Utama Hilman Yoscar dan Direktur Utama Inayati Rahmawati beserta jajaran.

Asisten II Setdakab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah selaku pemegang saham terpaksa gigit jari. BPRS Tanggamus mencatatkan total kerugian sebesar Rp178.000.000 untuk tahun buku 2025. Imbasnya, tidak ada deviden yang bisa disetorkan ke kas daerah tahun ini.

Bukan hanya masalah keuangan, integritas tata kelola internal BPRS Tanggamus juga dihantam isu miring. OJK menemukan adanya indikasi kecurangan dalam proses rekrutmen pegawai yang diduga kuat melibatkan praktik orang dalam, dimana kedua pegawai yang diterima tersebut masih berstatus keluarga dari panitia rekrutmen BPRS Syariah.

Mengenai indikasi kecurangan bermodus “orang dalam” pada proses rekrutmen pegawai PT BPRS Tanggamus merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), praktik nepotisme ini tidak hanya merusak kredibilitas bank di mata publik, tetapi juga berpotensi menciptakan risiko operasional yang tinggi akibat kompetensi staf yang tidak teruji secara objektif.

Merespons temuan pelanggaran tersebut, OJK menekankan agar dilakukan seleksi ulang secara transparan.

“Kita patuh pada aturan OJK untuk dilakukan seleksi ulang. Kami melibatkan tim independen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila) untuk melakukan tes ulang pada bulan Juli ini,” ungkap Hendra.

Manajemen BPRS kian diperparah dengan terungkapnya aksi pimpinan puncak BPRS yang meninggalkan posisinya dalam waktu yang lama, Hendra membenarkan kabar bahwa Direktur Utama BPRS Tanggamus, Inayati Rahmawati, sempat melakukan perjalanan dinas atau pelesiran ke Jepang pada tanggal 14 -19 Juni 2026.

Keberangkatan tersebut dinyatakan ilegal secara administrasi kedinasan karena dilakukan tanpa mengantongi izin dari Bupati selaku pemegang saham tertinggi, atas tindakan indisipliner ini, Dirut diwajibkan mengembalikan seluruh dana operasional yang digunakan ke kas bank.

“Keberangkatan ke Jepang tanpa ada konfirmasi ke pemegang saham. Sebab itu, ada sanksi pengembalian dana. Saya lupa besaran nominalnya, tetapi seluruhnya harus selesai dikembalikan paling lambat bulan September nanti,” cetus Hendra.

Tindakan indisipliner yang dilakukan oleh Direktur Utama PT BPRS Tanggamus (Perseroda), Inayati Rahmawati, berupa perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), merupakan pelanggaran berat terhadap asas kepatuhan birokrasi, kepatuhan administrasi kedinasan merupakan kewajiban mutlak demi menjaga akuntabilitas operasional lembaga.

Usai rapat, Direktur BPRS Tanggamus, Inayati Rahmawati, memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media terkait kerugian, isu rekrutmen, hingga kepergiannya ke Jepang.

Ia dengan tegas menolak memberikan klarifikasi langsung, ia meminta untuk menghubungi tim advokat nya.

“Kami telah menyiapkan tim advokat untuk menjawab semua pertanyaan,” ujarnya.

Sekedar catatan, jika terbukti ada manipulasi data atau penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan keuangan perusahaan, kasus ini dapat bergeser ke ranah hukum pidana perbankan, memberhentikan oknum panitia yang terbukti meloloskan anggota keluarganya tanpa jalur yang transparan. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *