TANGGAMUS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum turut berperan aktif dalam proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanggamus tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Kegiatan harmonisasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Tanggamus, Kamis (19/6/2025), dan melibatkan berbagai instansi terkait dari jajaran Pemerintah Daerah setempat.
Dalam pembukaan, Plh. Kepala Bapperida Tanggamus, Feri Septiawan, menyampaikan pentingnya penyusunan Raperda RPJMD sebagai dokumen strategis pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
Rapat kemudian berlanjut dengan pembahasan pasal demi pasal yang difokuskan pada pencermatan materi hukum serta ketepatan teknis penyusunan.
Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa Raperda RPJMD Kabupaten Tanggamus layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:
• Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJMD sesuai dengan kerangka otonomi daerah.
• Kesesuaian teknis penyusunan berdasarkan ketentuan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
• Tahap evaluasi lanjutan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sesuai amanat Pasal 267 ayat (2) jo. Pasal 271 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara dari pihak Kanwil Kemenkum Lampung, hadir secara virtual Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, serta hadir secara langsung Muhammad Ali Badary, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya sebagai fasilitator dalam pembahasan substansi.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan kebijakan hukum yang efektif, sistematis, dan akuntabel.
“Kami berharap proses harmonisasi ini dapat mendorong efisiensi dan transparansi dalam penyusunan regulasi, serta mendukung terciptanya kebijakan pembangunan yang berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Laila Yunara dalam sambutannya.
Dengan rampungnya proses harmonisasi, Raperda RPJMD 2025–2029 Kabupaten Tanggamus kini siap memasuki tahap evaluasi lanjutan, menuju pengesahan sebagai dasar hukum pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Hadir dalam rapat antara lain perwakilan Bapemperda DPRD Tanggamus, Sekretariat DPRD, Bapperida, serta sejumlah perangkat daerah seperti Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Disparekraf, Dinas Ketahanan Pangan, dan Bagian Hukum Setdakab Tanggamus. (*)








