Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, MY Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

TANGGAMUS – Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Kotaagung berinisial MY menjalani persidangan hari ini, Selasa (15/7/2025), di Pengadilan Negeri Kotaagung.

Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun Anggaran 2023 atas nama Pemohon MY (selaku Tersangka) dengan agenda Jawaban Termohon yakni pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Dimana, pada pokoknya pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus selaku Termohon Praperadilan menyampaikan bahwa Penetapan Tersangka terhadap MY telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2024.

Dalam penetapan tersangka itu, Penyidik telah memiliki 2 (dua) alat bukti yang cukup dan juga Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap MY sebagai Saksi (Calon Tersangka) terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.

Dalam persidangan tersebut, Penyidik memaparkan telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi beserta 2 ahli dan juga telah didapatkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik tersertifikasi untuk menetapkan Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang tersebut sebagai Tersangka.

Kemudian, terhadap dalil Pemohon serta Kuasa Hukumnya yang menyatakan bahwa belum terdapat koordinasi antara Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Inspektorat, Pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai Termohon menyatakan telah terjadi Koordinasi Penanganan Perkara sebelum dilaksanakan Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Selain itu, terhadap penggeledahan dan penyitaan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tanggamus menyampaikan dalam persidangan, penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di mana penggeledahan dan penyitaan telah disetujui oleh Pengadilan dengan adanya Penetapan dari Pengadilan.

Sedangkan terhadap Penahanan, Kejaksaan Negeri Tanggamus menyampaikan bahwa Pemohon tidak mendalilkan apapun permasalahan terkait Penahanan dalam Permohonan Pemohon sehingga tentunya tuntutan dalam Petitum Pemohon untuk membebaskan Pemohon selaku Tersangka tidak dapat dibenarkan.

Persidangan ditutup dengan penjadwalan pemeriksaan saksi, ahli, dan surat pada Rabu, 16 Juli 2025 dan Kamis, 17 Juli 2025.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanggamus telah melakukan penetapan tersangka terhadap MY, Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2023, di mana kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih 2 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *