TANGGAMUS – DPRD Tanggamus gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus Atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni RAPBD-Perubahan Tahun Anggaran 2024, Pembentukan Perangkat Daerah dan Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna yang dihadiri 31 Anggota DPRD Tanggamus itu dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos, Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, S.Ag, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan, Jumat 16 Agustus 2024, di Ruang Sidang DPRD Tanggamus.
Turut hadir Pj Bupati Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT., Kajari, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung, Ketua Pengadilan Agama, Forkopimda, Pj Sekkab Tanggamus, Para Assisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Badan, Kantor, Instansi Vertikal dan Camat.
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Tanggamus Tri Wahyuningsih menyampaikan, dari Hasil Pembahasan atas materi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus TA 2024, dapat disampaikan sebagai berikut :
Pendapatan Daerah Rp. 1.806.058.822.374, Belanja Daerah Rp. 1.808.091.773.981, sehingga Defisit Rp2.032.951.607
Kemudian, Penerimaan Pembiayaan Rp.25.068.830.090, Pengeluaran Pembiayaan Rp. 23.035.878.483, Pembiayaan Netto Rp. 2.032.951.607, Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan : Rp. 0
Dalam laporanya, Banggar DPRD Tanggamus juga menyampaikan beberapa saran diantaranya setelah Peraturan Daerah ini disahkan agar Pemerintah Daerah dan TAPD Kabupaten Tanggamus segera memprosesnya dalam jangka waktu yang tidak lama, sehingga APBD Perubahan TA. 2024 ini dapat segera digunakan sesuai dengan Perencanaan.
Kemudian meminta agar Pemerintah Daerah dapat meningkatkan Pendapatan Daerah dengan mengupayakan secara proposional dan seimbang dengan kebutuhan aktifitas Pemerintah Daerah.
“Agar terus dapat diupayakan efektifitas dan efisiensi, serta meningkatkan Pengawasan baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan harapan dan fungsi pada masing – masing lembaga baik legislatif maupun eksekutif,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Tanggamus mengapresiasi atas pembahasan yang telah dilakukan oleh pimpinan DPRD dan badan anggaran yang selanjutnya telah disetujui menjadi Perda APBD Perubahan Tahun 2024.
“Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” kata Pj Bupati.
Pj Bupati juga menyampaikan bahwa beberapa hari lagi, Pimpinan dan Anggota DPRD akan memasuki Purna Tugas.
“Telah 5 tahun kebersamaan diantara kita, eksekutif dan legislatif, bersama memimpin daerah yang kita cintai ini, dengan segala permasalahan dan keberhasilan yang kita hadapi. Apa yang telah kita capai bersama, semoga dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Kesemuanya ini adalah demi kemajuan daerah dan demi kesejahteraan warga masyarakat Kabupaten Tanggamus,” ucapnya.
“Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, atas 5 tahun kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini. Mungkin selama pelaksanaan tugas, ada kekhilafan dan kesalahan yang Kami lakukan, Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, secara tulus kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-sebesarnya,” ungkapnya. (ADV)