TANGGAMUS- Kepala Pekon di Tanggamus dilarang terlibat politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Hal itu untuk menjaga kepercayaan dan integritas jabatan Kepala Pekon sebagai salah satu pelayan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan, Pj. Sekda Tanggamus Ir. Suaidi pada saat acara sosialisasi dan ikrar Netralitas Kepala Pekon di GSG Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kamis, 26 September 2024.
Ia menegaskan, bahwa sebagai pelayan masyarakat aparat Pekon harus bersikap profesional dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
“Kepala Pekon harus menjaga netralitas, tidak boleh terlibat dalam kampanye politik selama Pilkada berlangsung,” kata Suaidi.
Suaidi juga menekankan bahwa Kepala Pekon berperan sebagai pemimpin yang harus mengayomi seluruh warga tanpa pandang bulu, apalagi dalam situasi politik seperti Pilkada.
“Netralitas aparatur desa adalah kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik,”tukasnya.
Dengan adanya larangan ini, pemerintah berharap agar Kepala Pekon di seluruh Kabupaten Tanggamus dapat fokus pada pelayanan publik dan tidak mempengaruhi pilihan politik warga.
Ia mengingatkan, apabila ada yang melanggar terkait netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), maka akan diberikan sangsi tegas.
” Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga suasana Pilkada yang damai, transparan, dan adil,” pungkasnya.(*).