Pasca Putusan MK, Akankah Lahir Poros Ketiga di Pilkada Tanggamus?

banner 468x60

TANGGAMUS – Mantan Bupati Tanggamus H. Samsul Hadi menyebut, besar kemungkinan munculnya poros ketiga pada kontestasi Pilkada Tanggamus 2024.

Menurut Samsul, usai Mahkamah Konstitusi (MK) merubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, potensi hadirnya pasangan calon (Paslon) selain pasangan H. Moh. Saleh Asnawi-Agus Suranto dan Hj. Dewi Handajani-Ammar Siradjuddin yang telah dipastikan maju Pilbup Tanggamus, sangat mungkin terjadi.

“Jika melihat situasinya, saya optimis bisa terbentuk satu poros lagi,” kata Samsul Hadi, seperti yang dilansir Intailampung, Kamis (22/8/2024)

Agar kans tersebut menjadi nyata, dirinya mendorong agar Partai Politik (Parpol) yang sampai saat ini belum menyatakan sikap memberi dukungan kepada bakal calon bupati (Bacabup) Tanggamus untuk segera bermanuver membentuk sebuah koalisi.

Ia memetakan, Partai Nasdem yang pada gelaran Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) pada Februari lalu berhasil mengantongi sebanyak 28.927 suara sah bisa saja berkoalisi dengan Partai Demokrat yang berstatus sebagai Partai Non-Parlemen di Kabupaten Tanggamus.

“Koalisi antara Partai Nasdem dan Partai Demokrat sudah cukup untuk bisa mengusung paslon sendiri. Partai Demokrat memperoleh sebanyak 5.898 suara sah. Jika ditambah dengan suara Partai Nasdem kan cukup,” ungkap Samsul.

Senada dengan Samsul, dukungan untuk melahirkan poros ketiga pun disampaikan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Hajin M Umar.

Ia menyadari bahwa putusan MK tersebut, merupakan peluang bagi Partai Non-Parlemen untuk bisa ikut berkontestasi pada ajang Pilbup Tanggamus.

“Dengan hasil keputusan MK ini, menjadi angin segar. Artinya, proses demokrasi dibuka lebih lebar lagi. Oleh karena itu, masing-masing Partai di Kabupaten Tanggamus yang tidak memiliki kursi telah diberikan ruang oleh Konstitusi untuk ikut serta di dalam pertarungan Pilkada,” ujar Hajin M Umar.

Dirinya pun berharap, dengan adanya putusan MK itu, dapat menggugah para putra-putri asli Kabupaten Tanggamus untuk dapat turut serta ambil bagian dengan mendaftarkan diri pada ajang Pilbup Tanggamus yang akan dibuka pendaftarannya pada tanggal 27-29 Agustus.

“Jangan hanya diam. Konstitusi sudah memberikan ruang yang lebar dan luas. Peluang ini harus disauti oleh putra-putra terbaik Tanggamus,” ungkapnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Tanggamus itu pun menyerukan kepada Parpol Non-Parlemen untuk segera bergabung, dan membentuk koalisi dengan Parpol pemilik kursi DPRD Tanggamus yang belum mengusung paslonnya pada ajang Pilbup Tanggamus.

“Harus cepat ini, bisa itu digabungkan. Ambang batas untuk mencalonkan Paslon pada Pilkada Tanggamus, kan cuma 8,5 persen. Saya kira partai-partai itu cukup,” ucap Hajin.

Ketika ditanyakan niatannya untuk maju sebagai perserta Pilbup Tanggamus, Hajin menyatakan tekadnya bulat untuk tetap berkompetisi memperebutkan kursi eksekutif Tanggamus.

Ia mengaku saat ini ia sedang melakukan lobi-lobi politik dengan beberapa Parpol dan para tokoh yang pernah maju pada gelaran Pileg lalu.

“InsyaAllah masih tetap akan maju. Saya kan masih ada perundingan-perundingan dengan yang lain. Saya juga akan berkomunikasi dengan kawan-kawan Parpol, kemudian juga dengan beberapa caleg,” pungkas Hajin M Umar.

Berdasarkan data yang diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus, dari total 18 Partai Politik (Parpol) yang ikut serta dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2024, terdapat 10 Partai Politik (Parpol) yang gagal menempatkan wakilnya sebagai anggota DPRD setempat.

Jika di kalkulasi, total jumlah perolehan suara sah 10 Parpol Non-Parlemen tersebut sebanyak 12.080 suara.

Dari jumlah tersebut, Parpol non Parlemen yang mendapatkan perolehan suara tertinggi yakni, Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 5.898 suara. Disusul Partai Perindo 1.798, dan artai Gelombang Rakyat Indonesia 1.547.

Sementara, sisanya memperoleh dibawah seribu suara. Yaitu, Partai Ummat 982 suara, Partai Buruh 577 suara, Partai Solidaritas Indonesia 497 suara, Partai Hanura 408 suara, Partai Garda Republik Indonesia 172 suara, Partai Bulan Bintang 144 suara dan Partai Kebangkitan Nusantara 57 suara. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *