Upaya Hukum Praperadilan dr. MY Kandas Usai Ditolak PN Kotaagung

KOTAAGUNG – Upaya hukum yang diajukan tersangka dr. MY, mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Kotaagung untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. 

Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan melalui penasihat hukumnya.

“Menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Ibu Wahyu, Hakim Tunggal PN Kotaagung.

Tak hanya itu, pada hasil sidang praperadilan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2023 pada RSUD Batin Mangunang yang digelar di PN Kotaagung, Selasa 22 Juli 2025, Hakim PN Kotaagung juga menyatakan bahwa penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon telah dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan telah dibacakannya putusan praperadilan ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengapresiasi setinggi-tingginya atas putusan yang telah dibacakan oleh hakim.

“Dan terhadap putusan praperadilan ini menurut hemat kami telah sangat mencerminkan keberpihakan hukum untuk membela kepentingan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Tanggamus,” kata Tim Penyidik Kejari Tanggamus.

Putusan praperadilan ini sekaligus menegaskan juga bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejari Tanggamus telah secara prosfesional dan cermat dalam menjalankan prosedur penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan maupun penyitaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

“Kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tanggamus untuk terus memberikan dukungan dan doa kepada kami para Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus agar terhadap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (CT-Scan) Tahun Anggaran 2023 pada RSUD Batin Mangunang ini bisa segera selesai dan dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *