TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akan menelusuri adanya indikasi tindak pidana korupsi terkait bangkrutnya PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ).
Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Fathurrohman, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan bergerak untuk mengumpulkan data dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Secepatnya akan kami dalami dan telusuri permasalahan di PT AUTJ,” kata Fathurrohman, mewakili Kepala Kejari Adi Fakhruddin, Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan, meskipun sampai saat ini Kejari belum menerima laporan resmi yang memperkarakan PT AUTJ, namun bermodalkan informasi dan aspirasi yang disampaikan masyarakat sudah cukup bagi pihaknya untuk bertindak.
“Pada intinya kami menerima informasi dan aspirasi masyarakat, dan walaupun tidak ada laporan tetap akan kami tindaklanjuti dengan kami dalami,” ujarnya.
“Ada atau tidaknya unsur pidana, nanti setelah kami lakukan pendalaman baru itu akan kami konfirmasi,” tambahnya.
Untuk diketahui, proses Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Tanggamus dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sudah selesai terlaksana.
Berdasarkan hasil ADTT, perusahaan plat merah milik Pemkab Tanggamus itu bangkrut karena pendapatan yang diperoleh tidak bisa menutup biaya operasional sehingga mengakibatkan kerugian (loss).
“Hasil audit menunjukkan bahwa terjadi ketidaksesuaian antara biaya operasional dengan pendapatan,” kata Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriyansyah.
“Sehingga modal dan keuntungan terserap untuk membiayai operasional dan belanja pegawai,” tambahnya.
Selain itu, inspektorat juga menemukan bahwa proses kerjasama yang dilakukan antara direksi AUTJ dengan berbagai investor cacat hukum.
“Proses kerjasama investor PT AUTJ tidak sesuai regulasi dan prosedur yang benar,” ujarnya.
“Isi dalam MoU tidak sesuai aturan karena tidak menyebutkan secara jelas dan terperinci terkait proses kerjasama, mekanisme pembayaran bagi hasil, sanksi apabila adanya keterlambatan, dan lain sebagainya yang sesuai mekanisme yang berlaku,” sambungnya. (*)








