TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan perkara tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Tanggamus, Kamis 21 November 2024.
Pemusnahan barang bukti itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : PRINT-1034A/L.8.19/Enz.3/11/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus yang diwakili oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Andrian Mas’udi mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun untuk barang bukti yang dimusnahkan yaitu dari Perkara Narkotika dan dari Perkara Tindak Pidana Umum lain yakni barang bukti berupa Senjata Tajam, Pakaian, BBM jenis pertalite dan barang bukti lainya.
Barang Bukti yang akan dilakukan pemusnahan diantaranya, 40 perkara yang putusannya sejak bulan Mei s/d Oktober 2024 dengan rincian, 1. Atas nama LIDIAN BIN SAHIRIL dengan nomor putusan 138/Pid.B/2024/PN Kot tanggal 10 Juni 2024 dengan Barang Bukti yang akan dimusnahkan berupa 1 (satu) helai jaket warna hitam, 1 (satu) celana panjang warna hitam, dan 1 (satu) tas selempang merk Fila.
Sampai dengan nomor 40 (empat puluh) yaitu atas nama MASPENDI BIN ABAKASIM (alm) dengan nomor putusan 235/Pid Sus/2024 PN Kot tanggal 27 Mei 2024 dengan Barang Bukti yang akan di musnahkan berupa 1 (satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) buah pipet sedotan plastik dan 2 (dua) buah kertas alumunium foil.
Adapun barkotika jenis sabu dengan berat 16,27 gram sebanyak 17 perkara, narkotika jenis ganja dengan berat 38 gram sebanyak 2 perkara, pencurian sebanyak 9 perkara, perjudian sebanyak 4 perkara, perlindungan anak sebanyak 3 perkara.
Kemudian, pembunuhan sebanyak 1 perkara, penganiayaan sebanyak 2 perkara -Penadahan, penerbitan dan pencetakan 1 perkara, kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan 1 perkara.
Adapun proses pemusnahan barang bukti tersebut, untuk barang bukti jenis sabu dikosongkan dari plastik pembungkusnya kemudian dituangkan kedalam air yang sudah tercampur dengan air sabun, lalu dimasukan ke mesin blender, diaduk dan dibuang kedalam lubang yang sudah di sediakan.
Selanjutnya, untuk Barang bukti senjata tajam dan sejenisnya, dilakukan pemotongan dengan pemotong yang sudah disediakan dan dikubur ke dalam lubang yang sudah disediakan.
Kemudian untuk barang bukti lain termasuk Narkotika jenis lain dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar di dalam tong pembakaran yang sudah disediakan kemudian dikubur ke dalam lubang yang sudah disediakan.
“Dan untuk barang bukti BBM khusus jenis Pertalite dimusnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala BNNK Diani Indramaya, Wakapolres Tanggamus Kompol Made Silpa Yudiawan, Sekretaris Pengadilan Negeri Tanggamus Arip Adhari, Sekretaris Dinas Kesehatan Bambang H, serta Kepala Lapas Kota Agung dan Rutan Kota Agung. (*)