SABURAI LAMPUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Tanggamus, Lampung, resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru masa bakti 2026–2031 dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
SK tersebut diserahkan langsung Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Lampung, Herman, S.H., didampingi oleh Ketua Bidang OKK DPW PPP Lampung, Ismauluddin, di Kantor DPW PPP Lampung.
Dalam SK tersebut, struktur inti DPC PPP Kabupaten Tanggamus diamanahkan kepada Ahmad Farid, S.E. sebagai Ketua, Irsi Jaya, S.H. sebagai Sekretaris, dan Andri Kusuma, S.H. sebagai Bendahara.
Sekretaris DPC PPP Tanggamus, Irsi Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dan ta’aruf (perkenalan). Agenda ini bakal melibatkan seluruh jajaran pengurus harian baru serta tiga majelis partai, yaitu Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Pakar.
” Rapat ini bertujuan untuk menata kembali mesin partai usai diterimanya SK resmi dari DPP,” ujar Irsi Jaya, Jumat (17/7/2026).
Irsi menegaskan, DPC PPP Tanggamus akan fokus melakukan penataan struktur organisasi internal. Pembenahan ini mencakup kepengurusan di tingkat kecamatan atau Pimpinan Anak Cabang (PAC) hingga tingkat desa atau ranting (Pekon).
” Langkah ini kami ambil sebagai komitmen evaluasi menyeluruh agar PPP di Kabupaten Tanggamus bisa kembali bangkit dan solid,” tambahnya.
Senada dengan hal itu, Ketua DPC PPP Tanggamus, Ahmad Farid, menyatakan bahwa momentum awal ini akan dimanfaatkan untuk merumuskan strategi matang dalam menyongsong Pemilu 2029.
“Kami akan segera menggelar rapat perdana, untuk komposisi inti pimpinan partai memang masih tetap, yakni saya sendiri sebagai Ketua, Sekretaris dijabat oleh Irsi Jaya, dan posisi Bendahara diamanahkan kepada Saudara Andri Kusuma,” jelas Ahmad Farid.
Sementara itu, Bendahara DPC PPP Tanggamus, Andri Kusuma, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh jajaran partai kepadanya untuk mengemban amanah pada periode 2026–2031 ini. (RD/Ris)








