Kejari Tanggamus Tandatangani MoU Propas Rj dengan BNNK

TANGGAMUS – Kejaksaan Negri (Kejari) Tanggamus melakukan Penandatanganan  surat keputusan besama program pasca restorative justice yang disebut Propas Rj dengan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Tanggamus,  Rabu 16 Juli, (2025

Ikut serta dalam penandatanganan tersebut Kemenag Tanggamus, Dinas Sosial (Dinsos) Tanggamus, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tanggamus. ) 

Kepala Kejari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin mengatakan, terdapat penerapan keadilan restoratif telah menjadi pendekatan progresif dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya bagi pelaku yang melakukan tindak pidana ringan dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perja no. 15 tahun 2020. 

“Didalam perjalanan kami merangkai sebuah semangat penegakan hukum yang kami simpulkan sebagai sebuah perjalanan kejaksaan negeri tanggamus melakukan restorative justic;”kata adi fakhruddin. 

Adi Fakhrudin menerangkan konsep restoratif justice adalah perkara yang telah cukup alat bukti, tetapi tidak pantas untuk disidangkan, karena didalam perjlanan penanganan suatu perkara ditemukan alasan terhadap perbuatan tersangka apabila dihukum penjara akan menimbulkan dampak yang lebih luas. 

Dalam hal penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius yang mengancam kehidupan individu dan ketertiban masyarakat. 

Namun, setelah proses rehabilitasi selesai, kata Adi Fakhruddin, mantan penyalahguna masih memerlukan dukungan berkelanjutan agar tidak kembali terjerumus (relapse) ke dalam penyalahgunaan narkotika. oleh karena itu, diperlukan program propas rj.

Dengan program pasca-restoratif justice yang terstruktur guna membantu mantan pelaku tindak pidana umum agar dapat kembali diterima dan berdaya dalam masyarakat. 

kejaksaan negeri tanggamus menggagas program ini melalui kerja sama lintas sektor 

sebagai contoh telah melakukan 5 pembentukan yaitu:

1. Pembinaan spiritual dan mental oleh Kemenag Tanggamus.

2. Konseling lanjutan dan pendampingan psikososial oleh bnnk Tanggamus. 

3. Pelatihan keterampilan kerja oleh disnaker Tanggamus. 

4. Pengabdian oleh dinas sosial kab. Tanggamus. 

5. Dan selanjutnya kembali ke kami untuk melakukan monitoring dan evaluasi oleh kejari Tanggamus.

Program pasca rehabilitasi ini diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat pemulihan, meningkatkan kualitas hidup seseorang yang pernah melakukan tindak pidana.

“Melalui program pasca restoratif justice ini diharapkan mantan pelaku pidana dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif, bermoral, dan diterima oleh masyarakat, serta memperkuat peran jaksa dalam mendorong keadilan yang berorientasi pada pemulihan;” ujarnya.(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *