Kuota Bedah Rumah di Tanggamus Tahun 2025 Hanya 29 Rumah, Ini Syarat Penerimanya

Kuota bedah rumah di Kabupaten Tanggamus pada Tahun 2025 sebanyak 29 rumah. Foto Ilustrasi Radar Bojonegoro

TANGGAMUS – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanggamus, Ari Yudha mengatakan bahwa kuota program bedah rumah di Kabupaten Tanggamus pada Tahun 2025 sebanyak 29 rumah.

“Program tersebut untuk membantu masyarakat mewujudkan rumah layak huni,” kata Ari Yudha mewakili Kepala Dinas PUPR Tanggamus, Riswanda Djunaidi

Kuota Program bedah rumah tahun ini, lanjut Ari Yudha, terdiri dari 20 rumah bagi warga yang terdampak musibah bencana alam dan 9 diantaranya untuk bedah rumah tak layak huni.

“Untuk dana bedah rumah masih sama seperti tahun kemarin yakni Rp20 juta per rumah,” bebernya. “Adapun rinciannya, bantuan material bangunan sebesar Rp17,5 juta serta ongkos tukang sebesar Rp2,5 juta dan dipotong pajak,” tambah Yudha.

Untuk dapat bantuan bedah rumah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yang paling utama adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan harus punya tanah sendiri. 

“Sebenarnya target program bedah rumah adalah 500 rumah per tahun, tapi karena keterbatasan anggaran dan efisiensi yang dilakukan Pemerintah Pusat, membuat target tersebut belum tercapai,” ungkapnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *