TANGGAMUS – Hingga awal September 2024, program Smart Village di Kabupaten Tanggamus belum juga berjalan.
Anggota DPRD Tanggamus, Nuzul Irsan angkat bicara soal program itu. Ia menilai, program smart village sangat bermanfaat untuk masyarakat dan kemajuan desa.
Bimbingan teknis (Bimtek) untuk dua peserta tiap desa/pekon, diyakini membawa perubahan secara langsung dalam bentuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) bagi peserta.
“Jadi jika ada yang menghambat, maka sama saja oknum pejabat itu tidak peduli dengan peningkatan kualitas SDM. Bagaimana pekon, bahkan kabupaten bisa lebih maju jika ada oknum pejabat yang menghambatnya,” tegas Nuzul, yang masuk periode kelima di DPRD Tanggamus, Rabu, 4 September 2024.
Nuzul yang merupakan politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), karenanya meminta agar Pemkab menelusuri di mana mandeknya program ini.
Jika ada kendala, hendaknya segera diselesaikan. “Jika memang ada oknum pejabat yang menghambat, maka dia harus dievaluasi,” tegas Nuzul.
Apalagi sambung Nuzul, program ini dari Pemprov Lampung dan sudah disiapkan anggarannya.
“Jangan sampai Tanggamus dinilai tidak mampu menjalankan program ini, yang seharusnya tidak ada persoalan karena semua sudah siap, tinggal melaksanakan saja,” kata Nuzul.
Diketahui, Tanggamus menjadi kabupaten/kota se Lampung yang belum juga melaksanakan Program Smart Village hingga awal September 2024.
Mirza YB selaku Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tanggamus, Mirza YB merasa miris dengan kondisi ini.
Mirza YB yang juga Panglima Penggitokh Alam itu mendesak agar program itu selekasnya dijalankan.
“Progam ini untuk membangun desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, segera laksanakan,” ujar Mirza, Selasa (3/9).
Mengenai adanya kendala untuk melaksanakan program itu, Mirza menegaskan agar pihak-pihak terkait tidak terkotak-kotak untuk kepentingan kelompoknya masing-masing.
“Jangan terkotak-kotak, kita harus sepakat bahwa program ini untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Mirza.
Mandeknya Program Smart Village di Tanggamus diduga terkendala persetujuan dalam bentuk surat keputusan pejabat wilayah dalam hal ini Camat, yang tak kunjung terbit.
Diketahui, dasar pelaksanaan Program Smart Village Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/786/V.12/HK/2023 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Khusus dan Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Implementasi Program Smart Village di desa, pekon, kampung, tiuh, dan kelurahan se-Provinsi Lampung pada tahun 2023.
Berdasar itulah, Camat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung akan membuat Surat Keputusan tentang pembentukan tim penyelenggaraan Bimtek Program Smart Village.
Program Smart Village ini bertujuan membangun desa berbasis teknologi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 38 Tahun 2023, setiap desa di Lampung menerima bantuan keuangan sebesar Rp6 juta. (Adv)