Kuasa Hukum Kasus Korupsi DD di Pekon Tanjung Sari Kecamatn Bulok Minta Penyidik Dalami Penikmat Kerugian Negara

banner 120x600
banner 468x60

TANGGAMUS – Pasca di jebloskan Ke Rutan Kelas IIB Kotaagung Rabu 18 September 2024. Atas dugaan tindak pidana Kasus Korupsi DD 550 Juta. Mantan Pj. Kepala Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok langsung menjalani tahanan selama 20 Hari kedepan.  

Fitra yang ASN Aktif di Kabupaten Tanggamus itu digelandang ke Rutan Kelas IIB Kotaagung, hal ini setelah menjalani pemeriksaan di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang, Rabu (18/9/2024).

Kuasa Hukum dari Fitra Yunistiawan, Azhari, S.H., M.M., mengaku. pihaknya juga menyampaikan pada penyidik agar mendalami semua pihak yang terlibat kasus ini. 

Azhari meminta jangan hanya klien kami saja, tapi harus semua pihak juga harus diusut, dari hulu sampai ke hilir.

“Jangan hanya Mantan Pj. Kepala Pekon saja, yang di periksa disini ada camat, ada perangkat desa, pendamping desa, semua harus diperiksa semua;” katanya. 

Azhari juga tidak menampik bila saat berada di Cabjari Talang Padang, terjadi kegunjangan psikologis pada kliennya, menurutnya, hal itu memang wajar terjadi, mengingat kliennya diangkat Bupati Tanggamus untuk melaksanakan tugas sesuai aturan dan tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Yakni tuduhan melakukan tindak pidana korupsi.

Azhari menyatakan kliennya sudah memberikan keterangannya kepada penyidik, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun sebagai tersangka;”Ungkapanya.(dre)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *