SABURAILAMPUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Kotaagung musnahkan barang sitaan hasil razia, ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, sekaligus menegaskan sikap tegas terhadap barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas pembinaan pemasyarakatan. Selasa, 27/01/2026.
Barang yang di musnahkan merupakan hasil razia blok hunian warga binaan sepanjang Bulan April – Desember 2025, oleh petugas lapas yang memang sering rutin dilaksanakan pihaknya bersama TNI -Polri.
Kalapas Kotaagung Andi Gunawan, pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran TNI dan Polri, yang selama ini konsisten mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Sinergi lintas sektor tersebut dinilai sangat membantu dalam menciptakan kondisi lapas yang aman dan kondusif.
Ia berharap agar ke depan tingkat pelanggaran dapat ditekan, sehingga jumlah barang sitaan yang harus dimusnahkan semakin berkurang sebagai indikator meningkatnya kesadaran dan kepatuhan di dalam lapas.
” Saya berpesan kepada seluruh Warga Binaan untuk mematuhi aturan dan menjauhi segala bentuk pelanggaran, pemusnahan barang sitaan diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi, dan sekaligus mendorong warga binaan untuk fokus menjalani program pembinaan secara positif, demi perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik lagi,”tandas Andi Gunawan. (Rudi)








