TANGGAMUS – Polres Tanggamus Resmi memulai proses Renovasi Rumah tidak layak huni milik Surtini (48) warga Pekon (Desa) Sindang Marga Pulau Panggung yang merupakan bagian dari Kepedulian Sosial Polres Tanggamus, Rabu 22 Januari 2025.
Proses pembongkaran dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Panggung, AKP JumbaDiyo, S.H., Kasat Binmas Aipda M. Husin, Bhabinkamtibmas Bripka Eko, Babinsa, Kasat Pekon Sindang Marga, Rudi Hartono, dan sejumlah warga sekitar.
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., mengungkapkan, proses renovasi rumah Surtini sedang dalam tahap pembongkaran selanjutnya yakni pemasangan pondasi rumah.
“Pembongkaran tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Polres Tanggamus, Babinsa, dan masyarakat setempat,” kata AKBP Rivanda.
Sementara itu, Surtini menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Tanggamus yang telah memulai proses renovasi rumahnya.
“Terima kasih kepada Polres Tanggamus, orangnya BAIK,” ungkapnya kepada Insan PERS saat ditemui di kediamannya.
Diketahui sebelumnya Kapolres Tanggamus mendatangi rumah Surtini pada tanggal 15 Januari 2025, dan memberikan bantuan berupa paket sembako, mainan anak-anak , dan Uang. Dalam kunjungan tersebut, ia juga memastikan bahwa rumah Surtini akan segera direnovasi guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan tempat tinggalnya.
Kondisi rumah Surtini yang bocor dan atapnya ditutupi plastik menjadi perhatian khusus bagi Kepolisian. Kapolres Tanggamus juga menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan wujud nyata kepedulian Polres Tanggamus. Surtini yang tinggal bersama anaknya setelah suaminya meninggal dunia mengaku sangat bersyukur atas bantuan yang diberikan oleh KapolresTanggamus. (dre)











