TANGGAMUS – DPRD Tanggamus menggelar Rapat Paripurna perdana sejak dilantiknya ketua dan unsur pimpinan DPRD Tanggamus Periode 2024-2029.
Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, Kamis 17 Oktober 2024.
Rapat Paripurna itu dihadiri 26 anggota DPRD, dari total 45 anggota DPRD Tanggamus.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo didampingi Wakil Ketua III DPRD Tanggamus Bunyamin itu dihadiri Pj Sekda Tanggamus Suaidi yang mewakili Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan.
Juru bicara, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus, Mujibul Umam mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Tanggamus dijelaskan bahwa ranperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi atau Bapemp
Adapun 4 Ranperda yang disampaikan dalam Rapat Paripurna tersebut yakni tentang:
1.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Agung Kabupaten Tanggamus
2.Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
3.Perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
4.Kawasan tanpa Rokok Raperda tersebut merupakan Inisiatif DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo mengatakan, ada dua agenda dalam Rapat Paripurna ini yakni penyampaian KUA-PPAS APBD 2025, sekaligus membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.
Sementara, Pj Sekda Tanggamus Suaidi menyampaikan bahwa, tema pembangunan Kabupaten Tanggamus tahun 2025 adalah penguatan ketahanan ekonomi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia
“Prioritas pembangunan meliputi peningkatan kualitas dan daya saing SDM, nilai tambah ekonomi, stabilitas keamanan, tata kelola pemerintahan yang efektif, penguatan infrastruktur, serta inovasi di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan,”pungkasnya. (ADV)