PESISIRBARAT – Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung, resmi keluar dari status daerah tertinggal.
Hal itu sesuai Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Nomor: B-1398/HKM.03.01/IX/2024Surat tersebut mengenai pemberitahuan terkait Keputusan Mendes-PDTT Nomor 490 Tahun 2024 tentang kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan Tahun 2020-2024.
“Atas pemberitahuan tersebut, Pesibar resmi keluar dari status sebagai daerah tertinggal,” kata Kepala Diskominfo Pesibar Suryadi, Sabtu 5 Oktober 2024.
Menurut, berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan terkait penghitungan indikator penetapan daerah tertinggal, dari 62 daerah tertinggal terdapat 26 kabupaten yang telah dinyatakan terentaskan.
“Alhamdulillah dari 26 kabupaten tersebut, Pesisir Barat masuk salah satu diantaranya,” kata Suryadi.
Ia menjelaskan pencapaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan kolaborasi kementerian atau lembaga terkait serta pemerintah daerah setempat.
“Khususnya upaya Pemkab Pesisir Barat untuk terus meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakatnya melalui berbagai program kerja yang dilaksanakan secara berkesinambungan,” ungkapnya .
Diketahui, Kabupaten Pesisir Barat secara resmi berdiri sejak tahun 2012 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5364).
Sebelum lahirnya Kabupaten Pesisir Barat, berdasarkan undang-undang tersebut, Kabupaten Pesisir Barat masih termasuk wilayah pemerintahan Kabupaten Lampung Barat yang beribukota kabupaten di Liwa. (*)