TANGGAMUS- Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati Tanggamus Nomor Urut 02 yang dipimpin oleh Azhari, S.H.M.H, resmi melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IBK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus, Kamis 21 November 2024.
Laporan tersebut lantaran IBK di diduga tidak netral dalam tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tanggamus yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang.
Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati Tanggamus Nomor Urut 2, Azhari, S.H.M.H., mengatakan, bahwa oknum ASN yang bertugas di salah satu Instansi di lingkup Pemkab Tanggamus itu diduga telah melanggar PP nomor 94 tahun 2021 pasal 5 huruf n.
” Sudah jelas yang bersangkutan ini melanggar netralitas ASN karena diduga ikut memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon Paslon,” kata Azhari.
Dijelaskannya, bahwa didalam UU nomor 20 tahun 2023 pasal 2 huruf f, setiap ASN dilarang untuk berpihak terhadap kepentingan siapapun, termasuk memberikan dukungan kepada pasangan calon Paslon Bupati Nomor Urut 01.
” Tidak hanya itu saja, masih ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN termasuk larangan untuk berpihak kepada salah satu calon kepala daerah (Cakada),”jelasnya.
Dalam laporan tersebut, Kuasa Hukum Pasangan Calon Paslon Bupati Nomor Urut 02 meminta kepada pihak Bawaslu dan Gakkumdu Tanggamus agar segera memanggil dan memproses IBK yang notabenenya sebagai ASN di lingkungan Pemkab Tanggamus.
“Yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan pasal 188 tentang Pilkada,”harapnya.
Untuk diketahui, Oknum ASN berinisial IBK diketahui telah memerintahkan kepada Kepala Sekolah SMPN 1 dan SPLP Bandar Negeri Semuong (BNS) untuk menyuruh Dewan guru bersama keluarganya agar mendukung Paslon Bupati Tanggamus Nomor Urut 01.
Selain Kepala Sekolah SMPN 1 dan SPLP di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, IBK juga diduga telah memberikan perintah kepada Kepala Sekolah di Kecamatan Kotaagung dan Kecamatan Kotaagung Timur.(*)