TANGGAMUS – Kegiatan konsolidasi yang dilakukan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tanggamus nomor urut 1, Dewi Handajani -Ammar Siradjudin di Lapangan Ampera , Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung pada Sabtu, 2 November 2024, diduga langgar aturan zonasi kampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kecamatan Pugung termasuk dalam Zona 2 pada jadwal kampanye yang berlaku untuk pasangan calon nomor urut 2 pada periode 1-3 November.
Hal ini menimbulkan pertanyaan atas alasan diadakannya kegiatan konsolidasi tersebut di lokasi yang seharusnya menjadi area kampanye pasangan calon nomor 2.
Tim pemenangan dan LO dari pasangan calon nomor urut 2, Mujibul Umam juga menjelaskan bahwa kesepakatan Zonasi sudah disetujui oleh kedua pasangan calon.
“Pada tanggal 1-3 November, Zona 1 dipegang oleh pasangan nomor urut 1, sementara Zona 2 menjadi jatah kampanye untuk pasangan calon nomor 2. Seharusnya konsolidasi yang dilakukan pasangan nomor 1 ini berlangsung di Sekretariat Partai atau sekretariat pemenangan, bukan di fasilitas umum,”
Ungkap Mujibul.
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus menyatakan bahwa mereka telah menerima pemberitahuan mengenai kegiatan konsolidasi dari tim sukses pasangan nomor 1.
Namun, Panwaslu belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan pelanggaran zonasi ini.
Pelanggaran aturan zonasi kampanye dinilai penting untuk dipantau karena dapat mempengaruhi jalannya proses pemilu yang jujur dan adil. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah disepakati guna menjaga ketertiban dan profesionalitas dalam pelaksanaan Pilkada Tanggamus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan langsung dari Tim sukses pasangan calon nomor urut 1 mengenai alasan diadakannya konsolidasi di Zona 2, yang seharusnya diperuntukkan bagi pasangan calon nomor urut 2. (*)