TANGGAMUS – Polsek Pugung Polres Tanggamus menyita 14 botol minum keras (Miras) dalam gelaran Operasi Cempaka 2025, Sabtu 8 Maret 2025.
Miras tersebut didapat Polsek Pugung saat melakukan razia miras di salah satu warung yang ada di Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung.
Kapolsek Pugung Polres Tangamus Iptu Ori Wiryadi, S.H mengatakan, razia miras ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Razia ini menyasar warung milik SM (49), seorang pedagang setempat, berhasil diamankan 14 botol minuman keras bermerk “Sampurna” dengan kadar alkohol 14,8%.,” kata Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia serupa untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Pugung.
“Harapannya, langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Polsek Pugung untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Barang bukti nantinya akan di musnahan bersama-sama di Polres Tanggamus,” tutupnya. (*)