Polisi Grebek Rumah Diduga Tempat Buat Senpi Rakitan di Lampung Tengah

Senjata api rakitan. Foto Ilustrasi Net

LAMPUNGTENGAH – Sebuah rumah di Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah yang diduga dijadikan tempat pembuatan senjata api (Senpi) rakitan digrebek polisi.

Pemilik rumah yang diduga BD, seorang pria berusia 42 tahyn yang diduga pembuat senpi rakitan turut diamankan polisi 

“Tim dari Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap lokasi pembuatan senjata api rakitan. Tersangka berinisial BD telah kami amankan,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Sabtu, 28 Desember 2024.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah ke rumah BD. Saat penggerebekan, petugas menemukan berbagai peralatan seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja.

“Dalam penggeledahan, kami juga menemukan satu senjata api rakitan jenis revolver yang sudah selesai dibuat,” ungkapnya.

BD beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk kepemilikan senjata api ilegal, guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk segera menyerahkannya kepada pihak berwenang. Hal ini penting demi keamanan bersama,” tegas Andik. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *