TANGGAMUS – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tanggamus selenggarakan Musyawarah Cabang (Konfercab) VI yang berlangsung di Gedung Global Nusantara, Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Kamis, 23 Januari 2025.
Salah satu agenda Konferensi VI PCNU Tanggamus adalah pemilihan Ketua PCNU Tanggamus masa jabatan 2025-2030.
Konferensi PCNU Tanggamus ke-6 dibuka oleh Sekjen PBNU KH. Muhyidin Thohir, turut hadir Ketua PWNU Lampung H. Puji Raharjo, Pj Bupati Tanggamus yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Tanggamus, Hendra Wijaya Mega
Kemudian, Wakapolres Tanggamus Kompol Made Silpa Yudiawan, Wakil Bupati Tanggamus terpilih Agus Suranto, jajaran pengurus parpol, Ketua GP Ansor Tanggamus Zulki Qurniawan, dan Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Tanggamus H. Moh. Saleh.
Agenda Konferensi VI PCNU Tanggamus yang mengambil tema “Mewujudkan Kemandirian Nahdatul Ulama Bermartabat Menuju Kesejahteraan Umat” dimulai dari pembukaan, istirahat, sidang pleno I-IV.
Pemilihan Ketua PCNU Tanggamus masa jabatan 2025-2030 dilaksanakan dalam sidang pleno IV setelah laporan pertanggungjawaban pengurus lama.
Adapun calon Ketua PCNU masa jabatan 2025-2030 jabatan tersebut, baru satu nama yang mencuat yakni KH. Samsul Hadi yang merupakan Ketua Umum PCNU periode 2020-2025, hingga sidang pleno pertama belum diketahui siapa yang akan maju selain Samsul Hadi.
Untuk maju sebagai calon Ketua Umum PCNU, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon, yakni pernah menjadi pengurus harian cabang syuriyah atau tanfidziyah, pengurus harian lembaga setingkat cabang, pengurus harian pengurus cabang, dan pengurus harian pengurus madrasah.
Dewan Perwakilan Syuriyah atau Tanfidziyah, atau pengurus harian pada badan otonom di tingkat cabang paling sedikit 1 (satu) kali masa jabatan yang dibuktikan dengan surat keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Persyaratan Menjadi Pengurus Harian. Administrator Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (2) huruf a.
Persyaratan selanjutnya adalah telah mengikuti dan lulus pendidikan kader tingkat menengah (PMKNU) bagi Pengurus Cabang golongan A atau tingkat dasar (PDPKPNU).