Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus : Tak Ada Ampun Bagi ASN yang Melanggar Netralitas Pilkada

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

TANGGAMUS – Jelang Pilkada serentak Tahun 2024, banyak oknum ASN di Kabupaten Tanggamus yang diduga tidak netral, saat ini telah menjadi sorotan sejumlah pihak.

Pasalnya, baru-baru ini seorang oknum ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus inisal IBK, meminta para kepala sekolah agar mengarahkan dewan guru dan keluarganya untuk dukung Paslon Bupati 01.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus Romzi Edy, S.Pd.I., mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan sikap ketidaknetralan oknum Kabid Dikdas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus tersebut.

“Semua informasi sudah kami terima, baik di Kecamatan Wonosobo, Kecamatan Kotaagung dan Kecamatan Kotaagung Timur,” kata Romzi Edy.

Lebih lanjut Romzi menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan merupakan mitra kerja Komisi IV, sehingga pihaknya juga tidak menginginkan hal tersebut.

“Saya tidak menginginkan mitra kerja kami justru menjadi lumbung pelanggaran netralitas ASN,”jelasnya.

Kalaupun ada aturan yang memperbolehkan ASN terlibat pada kepentingan politik di Calon Kepala Daerah, secara tegas pria yang terpilih menjadi anggota legislatif melalui dapil 6 tersebut ingin melihat aturannya.

“Kalaupun itu ada larangannya dan diharamkan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis, maka bagi saya tidak ada toleransi,” tegasnya.

Sementara itu masih menurut Romzi, kaitan dengan larangan ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis atau berpihak kepada kepentingan siapapun sudah diatur dalam UU nomor 20 tahun 2023. PP nomor 94 tahun 2021.

“Jika ada ASN terbukti memberikan dukungannya kepada salah satu Calon Kepala Daerah, maka baginya tiada ampun,” pungkasnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *