Pemotongan Dana PKH untuk Kas Pekon, Korkab PKH : Laporkan ke Pihak Berwajib Jika Terbukti !

banner 468x60

TANGGAMUS – Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Tanggamus angkat bicara terkait mencuatnya pemberitaan terkait dugaan pemotongan dana bantuan pusat tersebut di salah satu pekon yang berada di Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus oleh oknum pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Tanggamus Habibullah mengatakan, akan melakukan pengecekan soal informasi tersebut. Namun yang jelas itu sudah ada penyimpangan, tidak sesuai dengan prosedur.

”Jelas ini kejahatan yang seharusnya diterima utuh,” katanya, kemarin.

Habib menjelaskan bahwa program PKH adalah program bantuan Kemensos RI dan di bayarkan secara nontunai melalui rek masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

”Kami selalu menyampaikan kepada pendamping PKH di lapangan melalui pertemuan kelompok (P2K2) setiap bulan bahwa para penerima bebas mengambil di manapun juga dan atm di pegang masing-masing KPM,” jelasnya.

Masih kata Habib, kami pun menegaskan kepada pendamping PKH disetiap kecamatan dan pekon di larang keras untuk mengumpulkan kartu apalagi melakukan pungli.

”Akan ada tindakan berupa pemecatan bagi SDM PKH apabila terbukti melakukan pelanggaran apalagi pungli,” tegasnya.

Habib juga menuturkan jika ada oknum di luar SDM PKH bertindak seperti yang ada di pemberitaan beberapa media sosial tanggamus, itu bukan ranah kami silahkan pihak berwenang untuk menindak lanjuti masalah ini.

Sebelumnya beredar berita bahwa seorang anggota Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan adanya dugaan pengarahan dan pemotongan dana bantuan oleh Kepala Pekon setempat. Informasi ini disampaikan oleh salah satu anggota KPM yang tidak ingin disebutkan namanya. Pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Menurut keterangannya, Kepala Pekon diduga mengarahkan para penerima PKH untuk mencairkan dana mereka melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Namun, Bumdes tersebut diketahui tidak memiliki fasilitas mesin gesek (EDC) untuk melakukan transaksi pencairan dana. 

Selain itu, setiap anggota KPM yang mencairkan dana PKH diminta untuk menyetorkan sejumlah Rp 10.000 yang disebut sebagai sumbangan untuk kas pekon. Kepala Pekon beralasan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan desa. 

Tindakan ini menimbulkan keresahan di kalangan penerima manfaat, karena sesuai peraturan, pemerintah desa tidak diperbolehkan mengarahkan pencairan dana PKH ke tempat tertentu, apalagi memotong dana bantuan tersebut dengan alasan apapun.

Lebih lanjut, modus lain yang diungkapkan oleh salah seorang KPM adalah adanya perintah dari Kepala Pekon kepada petugas Bumdes berinisial M untuk mengumpulkan kartu ATM milik KPM. 

Petugas tersebut diduga menarik dana bantuan dari ATM milik KPM PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tanpa sepengetahuan atau persetujuan langsung dari para penerima manfaat. 

Hal ini tentu saja semakin memperburuk situasi dan menambah keresahan di kalangan KPM yang merasa hak mereka sebagai penerima bantuan dilanggar.

Menurut keterangan beberapa KPM lainnya, tindakan ini dilakukan tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu dari anggota KPM. 

Mereka juga membenarkan informasi terkait dugaan pemotongan dana dan pengumpulan kartu ATM ini, yang semakin mempersulit para penerima dalam mengakses bantuan yang menjadi hak mereka.

“Ini sangat memberatkan kami. Bantuan PKH seharusnya langsung diterima tanpa potongan, tapi kami malah diminta menyetorkan uang untuk kas desa dan ATM kami juga dikumpulkan tanpa izin,” ujar salah seorang KPM.  (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *