SABURAILAMPUNGONLINE.COM – Ribuan burung hasil penahanan Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dilepasliarkan di Gunug Rajabasa, Lampung Selatan.
Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, Akhir Santoso mengatakan, ribuan burung tersebut dilepasliarkan di hutan kawasan wilayah Register III Gunung Rajabasa KPH Way Pisang, Lampung Selatan pada Rabu, 2 Oktober 2024, Sekitar pukul 09.00 WIB.
“Sudah dilepaskan tadi pagi di Gunung Rajabasa,” katanya.
Pelepasliaran ribuan burung ini dilakukan dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.
Sebelumnya Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung mengamankan 1.028 burung dilindungi yang dilalulintaskan secara ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni.
Dari pengawasan lalu lintas pengiriman di Pelabuhan Bakauheni yang dilakukan, ditemukan berbagai jenis burung dalam 27 kotak pada sebuah truk pasir dengan jumlah 1.028 burung yang dilalulintaskan secara ilegal.
Dia menjelaskan burung-burung tersebut terdiri dari 8 burung Sikatan Rimba dada cokelat, 15 Ucak Jenggot, satu Siri-siri, 14 Poksai Mandarin, 360 Pleci, 450 Trucukan, 150 Pentet Kelabu.
“Burung-burung tersebut berasal dari Wates, Kabupaten Lampung Tengah. Satwa tersebut hendak dibawa menuju Pasar Kemis, Tangerang,” terangnya. (*)