TANGGAMUS – PJ Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan membuka Kegiatan Konsultasi Publik II KLHS Rencana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tanggamus 2024-2044. Kegiatan yang di Gelar Dinas Lingkungan Hidup Itu, Berlangsung di Aula Gedung Serumpun Padi Kecamatan, Gisting Rabu. 11/9/24.
Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dalam Sambutannya menyampaikan, di adakannya Konsultasi Publik yang kedua ini, merupakan wadah bersama untuk mendiskusikan terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis. (KLHS). Kegiatan konsultasi publik yang ke II ini Melanjutkan sebelumnya telah di laksanakan konsultasi publik I pada tanggal 20 Juni 2024.
Dilanjutkan Pj Bupati KLHS sebagai instrumen pengendalian, untuk memastikan pembangunan di daerah, menganut prinsip-prinsip berkelanjutan yakni dengan memperhatikan keterkaitan, keseimbangan dan keadilan antar aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lingkungan hidup, serta memperhatikan kebutuhan generasi masa kini dan masa yang akan datang.
“Harapannya dengan apa yang kita laksanakan ini, akan menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk menyusun dan menetapkan Perda RTRW Kabupaten Tanggamus Tahun 2024-2044, yang Inshaallah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah Kabupaten Tanggamus;”ucap mulyadi irsan.
Pj Bupati Mulyadi Irsan Menegaskan KLHS merupakan instrumen pengendali/ pencegahan yang cukup penting dalam setiap perencanaan pembangunan. KLHS menjadi dasar dan mempermudah dalam penyusunan Kebijakan Rencana Program (KRP). Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, dimana pada Pasal 2 di jelaskan
” Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau KRP, dan dilaksanakan dalam penyusunan dan evaluasi, RTRW dan rinciannya, RPJPN/D, KRP yang menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.“KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus merupakan langkah awal yang penting dalam upaya untuk mengembangkan rencana tata ruang kita yang berkelanjutan,”kata Pj Bupati Tanggamus.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus Kemas Amin Yusfi menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama terhadap pembangunan yang berkelanjutan.
KLHS tidak hanya sekedar kajian teknis, tetapi juga merupakan instrumen yang strategis dalam memastikan bahwa kebijakan tata ruang yang telah di susun berintegrasi dengan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan dan pembangunan yang inklusif antar aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lingkungan hidup, serta memperhatikan kebutuhan generasi masa kini dan masa yang akan datang dan dilakukan dengan cara sistematis, menyeluruh dan partisipatif.
“Kontribusi dan sumbang saran dari setiap pemangku kepentingan sangat berarti dalam proses penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus Tahun 2024-2044. Saya mengajak kita semua untuk bekerja sama dengan semangat kolaboratif dan dedikasi, sehingga kita menghasilkan RTRW yang berdaya guna dan berkelanjutan bagi generasi mendatang;”ungkapnya. (Dre)