SABURAILAMPUNG — Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan pemusnahan barang bukti, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), kegiatan ini bertempat di halaman Kejari Tanggamus. Kamis, 20/08/2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Sunandar Pramono, dan didampingi oleh Kadis Kesehatan Tanggamus Dr. Herry Novrizal, Kodim 0424 Serma Trisa Prayoga, BNN Kabupaten Adhi Pratama, Kanit Reskrim Polres Tanggamus Ipda Jery A, Lapas IIB Kota Agung Rangga A, Pengadilan Negeri Tanggamus Edian Saputra, Rutan IIB Kota Agung Eko Munandar, serta jajaran Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Sunandar Pramono menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan salah satu kegiatan yang secara rutin dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam penyelesaian perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Bukti.
Adapun Barang Bukti yang akan dilakukan pemusnahan pada hari ini berasal dari 48 (empat puluh delapan) perkara, dengan rincian berdasarkan jenis perkara sebagai berikut:
- Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi: 37 perkara.
- Pencurian: 3 perkara.
- Pemaksaan dengan kekerasan: 1 perkara.
- Migas: 1 perkara.
- Perlindungan anak: 3 perkara:
- Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH): 2 perkara:
- Kejahatan terhadap kesusilaan: 1 perkara.
” Dari jumlah tersebut, dapat kita lihat bahwa perkara Narkotika masih mendominasi Barang Bukti yang dilakukan pemusnahan, kondisi ini tentunya menjadi perhatian dan keprihatinan bersama, karena penyalahgunaan dan peredaran Narkotika tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan tindak pidana lainnya,”jelas Kajari Tanggamus.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kerja sama dari seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait, maupun masyarakat, untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika, sehingga dapat menekan bertambahnya korban penyalahgunaan Narkotika dan meminimalisir ruang gerak para bandar maupun jaringan peredaran Narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Melalui kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini, ia berharap dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta menunjukkan bahwa Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dikelola dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalan mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sementara itu dalam laporannya, Kasi Pemulihan Aset dan pengolahan Barang Bukti Wendra Setiawan, turut mengatakan, dasar kegiatan merupakan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT,669/1.8.19/BPApa.1/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 tentang pembentukan panitia kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh berkuatan hukum tetap (Inkracht).
Barang bukti yang akan dilakukan pemusnahan berasal dari perkara narkotika dan perkara tindak pidana umum lainnya, dengan jenis Barang bukti antara lain berupa narkotika, senjata tajam, pakaian, serta Barang Bukti lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
” Perkara narkotika masih mendominasi, ini merupakan rapor merah di Kabupaten Tanggamus, kedepan agar lebih giat lagi dalam mensosialisasikan pencegahan narkoba ke masyarakat,”pungkas Wendra Setiawan. (Rudi)








